BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Begini Tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua MK, Anwar Usman 

Calon presiden petahana Joko Widodo meminta semua pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, hal itu sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Baca: Tiket Kereta Api Tujuan Jakarta Jawa Tengah, Jawa Timur Nyaris Habis, Jadwal Berangkat H-7 Lebaran

"Negara kita ini aturan mainnya, konstitusinya, undang-undangnya, aturannya, jelas. Ikuti," tulis Jokowi dalam akun twitternya, @Jokowi, Rabu (15/5/2019).

Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu. Wartawan sebelumnya menanyakan hal itu usai Jokowi menghadiri buka puasa bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Dalam kicauannya, Jokowi turut mengunggah foto saat ia diwawancara oleh wartawan.

"Itu jawaban saya atas pertanyaan soal hasil Pemilu 2019. Hanya KPU yang berwewenang merekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu," kata Jokowi.

"Keberatan atas hasilnya? Ya ke Mahkamah Konstitusi," sambung Kepala Negara.

Baca: Smartfren Hadirkan Paket Data Murah, Kuota 5GB Cuma Rp 12.500, Internet Unlimited Sebulan Rp 65 Ribu

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mahkamah Konstitusi (MK) tak Dipercaya Kubu Prabowo Sandi, Ketua MK Anwar Usman Angkat Bicara, http://medan.tribunnews.com/2019/05/16/mahkamah-konstitusi-mk-tak-dipercaya-kubu-prabowo-sandi-ketua-mk-anwar-usman-angkat-bicara?page=all.

Editor: Tariden Turnip

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved