BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Begini Tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK
Prabowo mengatakan, selama ini pihak BPN telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.
Di antaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos, hingga salah hitung di website KPU.
"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.
Baca: Sebelum Tertangkap, Hal Ini yang Jadi Petunjuk Polisi untuk Membekuk Pelaku Mutilasi di Malang
Baca: Gempi Dekat dengan Sophia Latjuba, Ini Jawaban Tak Terduga Gisel Tangapi Kedekatannya dengan Gading
Menurut dia, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, tetapi tak pernah ditindaklanjuti.
"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak dihentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur, dan sistematis," kata Djoko.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi sikap kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak percaya dengan lembaga MK dalam mengadili sengketa pemilu.
Ia mengatakan, dalam hal ini, MK hanya bisa mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.
"Ya begini, kalau MK kan pasif yang jelas semua kita harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujar Anwar usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD, di Jalan Karang Asem Utara, Rabu (15/5/2019).
Anwar mengatakan, MK membuat iklan layanan masyarakat yang sudah mulai ditayangkan beberapa media massa.
Iklan tersebut menyampaikan bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu.
Dia yakin semua elite politik mengerti kedudukan MK setelah melihat iklan tersebut.
Mengenai kekecewaan pendukung Prabowo soal cara MK menangani sengketa pemilu pada Pilpres 2014, Anwar mengatakan, pada dasarnya Ketua MK tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan.
"Namun yang jelas sebuah putusan itu pasti pro kontra pun akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata dia.