BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Begini Tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua MK, Anwar Usman 

BPN Prabowo-Sandi Tak Percaya MK, Begini Tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski menyatakan menolak hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

''Jadi kalau tadi Mahkamah Konstisusi, saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan Mahkamah Konstitusi karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu dan kami melihat bahwa Mahkamah Konstitusi itu useless dalam persoalan pilpres," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli mengatakan, pada 2014 pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.

Baca: Pria Ini Cabuli Puluhan Gadis Remaja, Modusnya Jadi Dukun Sakti yang Bisa jadi Pendengar yang Baik

Baca: Prabowo Subianto Bakal Tolak Hasil Situng Pemilu 2019 dari KPU, Jokowi: Keberatan dengan Hasilnya?

Saat itu Prabowo berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa.

Sesuai keputusan KPU, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebesar 53,15 persen mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan perolehan suara 46,85 persen.

Lantas kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Namun, kata Fadli, bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak dibuka saat persidangan.

"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang, tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai meterai," kata Fadli. 

"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres, apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua.

Mungkin tidak semualah tapi sebagian," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara "Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Prabowo mengatakan, selama ini pihak BPN telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.

Di antaranya adalah permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos, hingga salah hitung di website KPU.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Baca: Sebelum Tertangkap, Hal Ini yang Jadi Petunjuk Polisi untuk Membekuk Pelaku Mutilasi di Malang

Baca: Gempi Dekat dengan Sophia Latjuba, Ini Jawaban Tak Terduga Gisel Tangapi Kedekatannya dengan Gading

Menurut dia, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, tetapi tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak dihentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur, dan sistematis," kata Djoko.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi sikap kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak percaya dengan lembaga MK dalam mengadili sengketa pemilu.

Ia mengatakan, dalam hal ini, MK hanya bisa mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.

"Ya begini, kalau MK kan pasif yang jelas semua kita harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujar Anwar usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD, di Jalan Karang Asem Utara, Rabu (15/5/2019).

Anwar mengatakan, MK membuat iklan layanan masyarakat yang sudah mulai ditayangkan beberapa media massa.

Iklan tersebut menyampaikan bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu.

Dia yakin semua elite politik mengerti kedudukan MK setelah melihat iklan tersebut.

Mengenai kekecewaan pendukung Prabowo soal cara MK menangani sengketa pemilu pada Pilpres 2014, Anwar mengatakan, pada dasarnya Ketua MK tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan.

"Namun yang jelas sebuah putusan itu pasti pro kontra pun akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata dia.

Calon presiden petahana Joko Widodo meminta semua pihak yang keberatan dengan hasil pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, hal itu sudah jelas diatur dalam undang-undang.

Baca: Tiket Kereta Api Tujuan Jakarta Jawa Tengah, Jawa Timur Nyaris Habis, Jadwal Berangkat H-7 Lebaran

"Negara kita ini aturan mainnya, konstitusinya, undang-undangnya, aturannya, jelas. Ikuti," tulis Jokowi dalam akun twitternya, @Jokowi, Rabu (15/5/2019).

Hal tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil pemilu. Wartawan sebelumnya menanyakan hal itu usai Jokowi menghadiri buka puasa bersama di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Dalam kicauannya, Jokowi turut mengunggah foto saat ia diwawancara oleh wartawan.

"Itu jawaban saya atas pertanyaan soal hasil Pemilu 2019. Hanya KPU yang berwewenang merekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu," kata Jokowi.

"Keberatan atas hasilnya? Ya ke Mahkamah Konstitusi," sambung Kepala Negara.

Baca: Smartfren Hadirkan Paket Data Murah, Kuota 5GB Cuma Rp 12.500, Internet Unlimited Sebulan Rp 65 Ribu

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mahkamah Konstitusi (MK) tak Dipercaya Kubu Prabowo Sandi, Ketua MK Anwar Usman Angkat Bicara, http://medan.tribunnews.com/2019/05/16/mahkamah-konstitusi-mk-tak-dipercaya-kubu-prabowo-sandi-ketua-mk-anwar-usman-angkat-bicara?page=all.

Editor: Tariden Turnip

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved