SEBULAN Bebas, Pedofil Mantan Pastor Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Diduga Sosok Ini Dalangnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sebulan setelah dibebaskan dari penjara, seorang mantan pendeta Guiseppe Matarazzo,
Tersangka yang diketahui sebagai tenaga honorer pengasuh asrama SLB Tanjab Timur, tempat korban menginap dilaporkan pihak sekolah ke Polres Tanjung Jabung Timur, akibat perbutanya.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, saat press rilis Rabu (23/1/2019), menyebutkan, tersangka BJ di duga telah melakukan aksi bejatnya itu tersebut sejak tahun 2017 lalu.
Baca: Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Video Viral Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Kepala
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, ada delapan orang siswa berumur 10-15 tahun yang saat ini diketahui menjadi korban tersangka.
Dan, hasil Visum sudah kita dapatkan ada dua korban didapatkan untuk bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," terang Agus.
Terhadap beberapa korban, pelaku diketahui telah melakukan perbuatanya itu berulang kali. Pelaku melakukan perbutannya itu dalam keadaan sadar di dalam asrama pada malam hari.
Baca: Kasus Remaja Ancam Tembak Jokowi Diungkit Pasca Hermawan Susanto Ditangkap, Ini Komentar Mabes Polri
Modus yang dilakukan pelaku kata Kapolres, dengan membujuk korban dengan cara meminjamkan handphonenya kepada korban sampai korban tertidur. Lalu pelaku melakukan aksinya.
Selain itu kata Kapolres, pelaku juga beberapa kali memberikan uang kepada korban dengan maksud membujuk korban agar pelaku dapat melakukan tindak asusila tersebut.
Baca: Kivlan Zen Bantah Inisiasi Massa ke Kantor KPU: Saya Datang Demo, Boleh Gak?
"Barang bukti yang kita amankan, satu buah handphone milik pelaku, satu buah hand body loution milik pelaku, satu helai celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu helai baju putih milik pelaku untuk mengelap spermanya," beber Kapolres.
Tersangka diancam dengan, Pasal 76 Hurup E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo Pasal 29 KUHP dengan pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Baca: Sudah Dibentuk, Tim Kaji Tokoh dari Wiranto Sudah Kantongi 13 Nama, Amien Rais Hingga Kivlan Zen
"Sementara ini kita masih pemerikasaan terhadap pelaku. Dan, korban sudah kita bawa ke rumah sakit untuk tes fisikologinya," ujar Kapolres.
Sementara itu, BJ, pelaku sodomi ketika diwawancarai Tribunjambi.com, mengaku menyesal dengan perbutanya tersebut. Ia mengaku berbuat seperti itu karena tertarik.
Baca: Sudah Dibentuk, Tim Kaji Tokoh dari Wiranto Sudah Kantongi 13 Nama, Amien Rais Hingga Kivlan Zen
Baca: Banyak Terminal Bayangan di Kota Jambi, Dishub Tuding Gara-gara Terminal Sijenjang Mangkrak
Baca: Fakta Pilu Setiap Unggahan Foto Ani Yudhoyono oleh Dua Menantunya, Tubuh Menghitam & Susah Bergerak
"Sir-sir be," jawab pelaku dengan bahasa Jambi.(tribunjambi.com)