SEBULAN Bebas, Pedofil Mantan Pastor Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Diduga Sosok Ini Dalangnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sebulan setelah dibebaskan dari penjara, seorang mantan pendeta Guiseppe Matarazzo,
TRIBUNJAMBI.COM - Sebulan setelah dibebaskan dari penjara, seorang mantan pendeta Guiseppe Matarazzo, dari Italia terbunuh.
Melansir dari The Sun pada Rabu (2/1/2019), polisi Italia kini sedang menyelidiki tentang kasus pembunuhan tersebut.
Apakah pedofil ini ditembak mati oleh pembunuh bayaran yang disewa ayah dari salah satu korbannya.
Dikatakan Guiseppe Matarazzo adalah seorang pendeta di Benevato, utara Napoli, ia baru saja dibebaskan 1 bulan lalu.
Baca: Fakta Pilu Setiap Unggahan Foto Ani Yudhoyono oleh Dua Menantunya, Tubuh Menghitam & Susah Bergerak
Sebelumnya, pria 45 tahun ini menjalani hukuman 11 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua saudari yang bekerja untuknya.
Kemudian salah satu korbannya bunuh diri pada usia 15 tahun pada 2008 lalu, dan kemudian Matarazzo dipenjara setelah terbukti bersalah.
Namun, setelah bebas dari hukumannya, Matarazzo justru ditemukan sudah tewas 1 bulan setelah dibebaskan.
Baca: Disindir Tessa Mariska Biaya Persalinannya Nikita Mirzani, Istri Dipo Latief Pamer Struk, Ternyata!
Menurut laporan, salah satu ayah korban diduga menjadi dalang pembunuhan yang menimpa Guiseppe Matarazzo.
Kini salah satu ayah korban diselidiki, dengan dugaan pembunuhan pada pelaku seksual. Setelah tubuh Matarazzo ditemukan dengan 5 luka tembak.
Dua lelaki lain yaitu Generoso Nastam dan Guiseppe Massaro (55) juga dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian Italia.
Baca: Pengantin Wanita Terkejut Lihat Calon Suami Ditangkap Polisi Karena Menghamili Wanita Lain
Jaksa penuntut percaya, bahwa pasangan ini mengendarai mobil saat melakukan pembunuhan yang menimpa Matarazzo, lapor situs berita Italia Today.
Sedangkan saat Matarazzo dibebaskan pada juni lalu parca menjalani hukuman 11 tahun penjara, dia ditemukan tewas di Beneveto pada 19 Juli.
Baca: TUJUH Gejala Penyakit Jantung Bisa Dilihat dengan Mata Telanjang, Satu di Antaranya Bibir Biru
Detektif menemukan mobil tertutup di dekatnya dengan pistol 3,56 magnum yang mengarah pada penangkapan.
Ketua jaksa Aldo Policastro telah mengkonfirmasi bahwa, pembunuhan yang menimpa Matarazzo terkonfirmasi sebagi kejahatan sewaan.
Tribunjambi.com pernah memberitakan kasus pencabulan yang heboh beberapa waktu lalu. Terduga pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tanjung Jabung Timur, BJ (41), terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca: Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Video Viral Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Kepala
Tersangka yang diketahui sebagai tenaga honorer pengasuh asrama SLB Tanjab Timur, tempat korban menginap dilaporkan pihak sekolah ke Polres Tanjung Jabung Timur, akibat perbutanya.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, saat press rilis Rabu (23/1/2019), menyebutkan, tersangka BJ di duga telah melakukan aksi bejatnya itu tersebut sejak tahun 2017 lalu.
Baca: Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Video Viral Hermawan Susanto yang Ancam Penggal Kepala
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, ada delapan orang siswa berumur 10-15 tahun yang saat ini diketahui menjadi korban tersangka.
Dan, hasil Visum sudah kita dapatkan ada dua korban didapatkan untuk bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," terang Agus.
Terhadap beberapa korban, pelaku diketahui telah melakukan perbuatanya itu berulang kali. Pelaku melakukan perbutannya itu dalam keadaan sadar di dalam asrama pada malam hari.
Baca: Kasus Remaja Ancam Tembak Jokowi Diungkit Pasca Hermawan Susanto Ditangkap, Ini Komentar Mabes Polri
Modus yang dilakukan pelaku kata Kapolres, dengan membujuk korban dengan cara meminjamkan handphonenya kepada korban sampai korban tertidur. Lalu pelaku melakukan aksinya.
Selain itu kata Kapolres, pelaku juga beberapa kali memberikan uang kepada korban dengan maksud membujuk korban agar pelaku dapat melakukan tindak asusila tersebut.
Baca: Kivlan Zen Bantah Inisiasi Massa ke Kantor KPU: Saya Datang Demo, Boleh Gak?
"Barang bukti yang kita amankan, satu buah handphone milik pelaku, satu buah hand body loution milik pelaku, satu helai celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu helai baju putih milik pelaku untuk mengelap spermanya," beber Kapolres.
Tersangka diancam dengan, Pasal 76 Hurup E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jo Pasal 29 KUHP dengan pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Baca: Sudah Dibentuk, Tim Kaji Tokoh dari Wiranto Sudah Kantongi 13 Nama, Amien Rais Hingga Kivlan Zen
"Sementara ini kita masih pemerikasaan terhadap pelaku. Dan, korban sudah kita bawa ke rumah sakit untuk tes fisikologinya," ujar Kapolres.
Sementara itu, BJ, pelaku sodomi ketika diwawancarai Tribunjambi.com, mengaku menyesal dengan perbutanya tersebut. Ia mengaku berbuat seperti itu karena tertarik.
Baca: Sudah Dibentuk, Tim Kaji Tokoh dari Wiranto Sudah Kantongi 13 Nama, Amien Rais Hingga Kivlan Zen
Baca: Banyak Terminal Bayangan di Kota Jambi, Dishub Tuding Gara-gara Terminal Sijenjang Mangkrak
Baca: Fakta Pilu Setiap Unggahan Foto Ani Yudhoyono oleh Dua Menantunya, Tubuh Menghitam & Susah Bergerak
"Sir-sir be," jawab pelaku dengan bahasa Jambi.(tribunjambi.com)