Pilpres 2019
Isu People Power yang Disebut Amien Rais, Ini Komentar Mahfud MD, Sri Sultan Hingga PP Muhammadiyah
Mantan Ketua MK, yang juga guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD komentari Isu People Power yang pernah disebutkan Amien Rais
''Akhirnya, pemilu berjalan aman, damai, dan lancar.
"NKRI" ucap Panglima TNI. "Harga mati," jawab para pejabat TNI-Polri.
Senada Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta tidak ada mobilisasi massa menyikapi pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (18/4/2019).
Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi.
Hal itu disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Kami menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi, baik mobilisasi merayakan kemenangan atau mobilisasi ketidakpuasan," kata Kapolri.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi para pejabat TNI-Polri saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi para pejabat TNI-Polri saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019). (Haryanti Puspa Sari)
Kapolri memberi contoh langkah yang dilakukan petugas ketika membubarkan dua kelompok pendukung capres-cawapres yang berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu malam.
Baca: Niki Zefanya Penyanyi Sahabat Lisa BLACKPINK, Curi Perhatian Internasional, Ini Deretan Prestasinya
Baca: Misteri Pembunuhan Mahasiswi RKS (18) Tersingkap, Ini Kalimat yang Bikin Indra Tusuk 27 Kali
Baca: UPDATE Real Count KPU Jumat 10.15 WIB Suara Sementara Jokowi-Amin 56,33% Prabowo-Sandi 43,67%
Baca: Hasil Hitung Cepat Litbang Kompas Jumat (19/4) Pukul 10.30 WIB, No 01 54,43 % No 02 45,57 %
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolda untuk melakukan hal yang sama," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.
Misal, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.
Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.
Kapolri mengingatkan siapapun yang terpilih sebagai pemimpin nantinya, kata Kapolri, mendapat legitimasi yang kuat.