BISAKAH Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI, Sosok Ini Menjawab Tidak Ada Aturan yang Melarang

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon

Editor: ridwan
Politik Viral
Sandiaga Uno, Cawapres Prabowo Subianto 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Merujuk pada hasil tersebut, mulai muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.

Baca: Sandi Tak Terlihat Lagi di Syukuran Kemenangan, Prabowo Diberi Nama Baru Haji Ahmad Prabowo Subianto

Baca: Pemilu 2019 di Jambi, dari Pembakaran Kotak Suara Hingga Pemukulan Jangan Anarki dan Provokasi

Baca: Ekspresi Prabowo Saat Deklarasi Kemenangan Sama Seperti Konpres Ratna Sarumpaet Pakar Ungkap Artinya

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

Karena cegukan yang tak putus-putus, Sandiaga Uno tidak temani Prabowo Subianti klaim kemenangan pada Rabu malam

Baca: Survei Indo Barometer, Raihan Suara Parpol di Jambi, Golkar Ungguli Perolehan Suara

Baca: Sambut Ramadan, Matahari Lippo Plaza Jambi Beri Banyak Diskon Brand Ternama, Ini Daftar Harganya

Baca: Diduga Kelelahan Jaga TPS, PAM TPS di Muarojambi Meninggal, KPU Usulkan Gelar Pahlawan Demokrasi 

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Baca: Ekspresi Wajah Prabowo Dibandingkan Tiap Deklarasi Kemenangan oleh Psikolog: Dia Berusaha Yakin

Baca: Nelayan Lokal Ngeluh Marak Penggunaan Pukat Harimau, Begini Tanggapan DPK Tanjab Timur

Baca: Warga Terganggu Proyek Jembatan Batang Tebo, Wakil Bupati Bungo Berharap Ada Kesepahaman

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.

Baca: UPDATE Real Count KPU Perolehan Suara Jokowi dan Prabowo Pukul 16.00 WIB Sudah Terkumpul 19.243 TPS

Baca: Sandi Tak Terlihat Lagi di Syukuran Kemenangan, Prabowo Diberi Nama Baru Haji Ahmad Prabowo Subianto

Baca: Ramalan Zodiak Minggu Ini Pekan Ketiga April, Penantian Leo Berbuah Manis, Aries Menikmati Waktu

Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.

Baca: Sinopsis Film Maleficent Big Movies GTV Malam ini, Cinta Angelina Jolie Ditolak Kutukan Bertindak

Baca: Warga Terganggu Proyek Jembatan Batang Tebo, Wakil Bupati Bungo Berharap Ada Kesepahaman

Baca: 166 Pejabat Batanghari Terlambat Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Baca: Dua Tahun Mandiri, Dinas Kebakaran Sarolangun Masih Kekurangan Peralatan dan Personel

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved