166 Pejabat Batanghari Terlambat Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Ratusan pegawai dari Eselon II dan Eselon III Pemerintah Kabupaten Batanghari telah melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi LHKPN 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Ratusan pegawai dari Eselon II dan Eselon III Pemerintah Kabupaten Batanghari telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Muhammad Ripai Kadir.

Ia menyebutkan, ada 166 pegawai yang wajib lapor LHKPN dan telah melaporkan harta kekayaannya.

"LHKPN di Pemkab Batanghari 100 persen kepatuhan dan ketepatan dari batas waktu yang ditetapkan oleh KPK-RI," ujar Ripai saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Ratusan pejabat itu terinci dari jabatannya yakni pejabat pengguna anggaran, pejabat pengelola keuangan SKPD, kasubag keuangan dan bendahara. Lalu auditor dan petugas unit layanan barang dan jasa.

"Termasuk camat dan penyelenggara negara seperti bupati dan wakil bupati dan pelaporan ini dilakukan secara elektronik," sebutnya.

Baca: Jadi Bintang Tamu di Tribun Wauw, Ini Obrolan Bersama UKM Musik Stikom DB Jambi

Baca: Dapat Kucuran Dana Rp 7 Miliar, Dinas Ketahanan Pangan Jambi Berencana Bangun Labor Uji Mutu Pangan

Baca: Sambut Ramadan, Matahari Lippo Plaza Jambi Beri Banyak Diskon Brand Ternama, Ini Daftar Harganya

Baca: Diduga Kelelahan Jaga TPS, PAM TPS di Muarojambi Meninggal, KPU Usulkan Gelar Pahlawan Demokrasi 

Menurutnya, atas kepatuhan dan ketepatan pejabat di lingkup Pemkab Batanghari ini dinilai serius untuk pencegahan anti korupsi.

Meski terlambat dari batas waktu yang ditentukan KPK, katanya pula, laporan tersebut tetap diterima, namun kepatuhannya dianggap kurang.

"Laporan ini bersifat rutin tiap tahunnya. Dan ini merupakan untuk komitmen pencegahan anti korupsi," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Tags
KPK
LHKPN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved