Pilpres 2019
Ragu dengan Quick Count Lembaga Survei Pilpres, Cek Link Live Streaming Hasil Real Count KPU di Sini
Ragu dengan Quick Count Lembaga Survei Pilpres, Cek Link Live Streaming Hasil Real Count KPU di Sini
Ragu dengan Quick Count Lembaga Survei Pilpres, Cek Link Live Streaming Hasil Real Count KPU di Sini
TRIBUNJAMBI.COM - Banyak dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pilihan masing-masing tidak percaya dan ragu dengan hasil quick count lembaga survei independen.
Pantau link resmi untuk mengecek hasil Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres dan Pemilu 2019
Pilpres 2019 telah usai dilaksanakan Rabu (17/4/2019, rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei pasangan Jokowi - Maruf Amin diperkirakan mengungguli pasangan Prabowo-Sandiaga.
Baca Juga:
Petugas Panwascam di Sungai Penuh Dianiaya Tim Sukses Caleg, Begini Cerita Kejadiannya
Kemenangan Jokowi-Maruf Amin Disoroti Media Asing Versi Quick Count, Sebut Hasil Tak Resmi
Tangis Pecah Grace Natalie, Sadar Diri PSI Sulit Tembus DPR, Percaya Akurasi Quick Count
Laporan Hasil Pemilu 2019 di Jambi, Mulai TPS Kebanjiran Hingga Pembakaran Kotak Suara
Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 sepenuhnya merupakan otoritas dari KPU.
Baca Juga:
VIDEO: Cara Membuat Martabak Bangka di Rumah, Simple dan Mudah, Bikin Ngiler, Yuk di Coba!
Alumni 212 Akan Gelar Acara Gema Nisfu Syaban di Monas, Diawali Salat Berjamaah

Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk luar negeri.
Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penghitungan surat suara secara manual.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.
Baca Juga:
Album Baru BTS Persona Meledak, RM Ungkap Samakin Sukses Member BTS Muncul Rasa Takut
Sama-sama Nikahi Pengusaha Tajir, Lihat Gaya Mayangsari dan Bella Saphira Saat Nyoblos

Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.