Video Mesum Oknum PNS Sleman Beredar, Pelaku Pegawai Aktif dan Tinggal Menunggu Sanksi dari Pusat

Video hubungan intim seorang perempuan yang diketahui sebagai aparatur sipil negara atau ASN dengan seorang pria beredar di WhatsApp (WA).

Editor:
Tribun Jabar/Syarif Pulloh
Fakta-fakta video Mmesum UIN Bandung 

TRIBUNJAMBI.COM - Video hubungan intim seorang perempuan yang diketahui sebagai aparatur sipil negara atau ASN dengan seorang pria beredar di WhatsApp (WA).

Belakangan diketahui video mesum PNS, perempuan yang ada di video tersebut merupakan PNS yang bertugas di Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman.

Kasus ini meresahkan masyarakat pasalnya video hubungan intim tersebut viral di media sosial.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya, seperti itu. Iya (yang perempuan) pegawai kami," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni saat ditemui, Senin (15/04/2019)

Sa'ban mengatakan, kejadian tersebut sudah cukup lama. Seingatnya sekitar tahun 2018 lalu.

Baca: Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Australia serta Jerman KPU Enggan Berkomentar

Baca: Kopassus Rayakan HUT Ke-67, Ini Sejarah Pembentukan 16 April 1952 dan Operasi-operasi Rahasia

Baca: Pria di Lahat Terpaksa Jadi Begal Demi Hidupi 3 Istri, Istri Kerap Rewel Minta Uang

Baca: Dirgahayu Kopassus! Pasukan Elite Inggris Dibuat Kagum dengan Kemampuan Tempur Pasukan Baret Merah!

Baca: Jelang Pemilu 2019, Masih Banyak Keliru Membedakan Exit Poll dan Quick Count Hasil Hitung Cepat

Menurutnya, pihak Kemenag telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Sleman juga sudah dikirimkan ke Kemenag DIY.

"Seluruh hasil pemeriksaan sudah kita serahkan ke kanwil," urainya.

Sa'ban menyampaikan keprihatinanya terkait peristiwa yang melibatkan pegawainya tersebut. Kemenag Kabupaten Sleman juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan kepada yang bersangkutan.

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan. Sebab yang memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan adalah dari pusat.

"Kita menunggu hasil dari pusat. (Yang bersangkutan) Masih bekerja, sambil menunggu keputusan sanksi yang diberikan," katanya.

Dikutip dari Tribun Jogja, Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan mengatakan masih menunggu keputusan dari pusat.

"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.

Edi mengatakan pihaknya hanya melaporkan, sedangkan pusat yang berwenang untuk melakukan sanksi.

"Oh dulu, sudah lama itu, sudah akhir tahun lalu," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4) di kantor setempat.

Informasi tersebut beredar luas di jejaring aplikasi perpesanan WhatsApp.

Menurut Edi pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tingkatan pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

"Iya perempuan. Sudah kita perintahkan Sleman untuk klarifikasi dan sudah kita laporkan," tambahnya.

Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.

"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.

Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut. Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.

Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.

"Belum, belum ada informasi apa-apa," pungkasnya.

Video Mesum Viral di Medsos

Seorang Juru Parkir di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video mesum pasangan pelajar di Majene.

Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.

"Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial," ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).

Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.

Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.

AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara. (Kompas.com)

Subscribe Youtube

 Misteri Hell Week Kopassus di Cilacap, Puncak dari Segala Pelatihan yang Bagai Neraka

 Sumber Kemampuan Rahasia Kopassus jadi Pasukan Elite Disegani, Sekejap Bisa Bikin Hancur

 Mardi Rambo Malah Senang Dikirim ke Bosnia, Kisah Kopassus Kawakan 14 Kali Ikut Misi Berbahaya

 Misteri Asmara 2 Pria, Budi dan Aris Intim lalu Aziz Tak Tahan, Misteri Mayat Tanpa Kepala Terungkap

 Kondisi Terkini Cinta Penelope yang Kena Kanker, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Masa Lalu Seperti Ini

 Anggia Chan Kebobolan saat Pacaran 45 Hari dengan Vicky Prasetyo, Makan Hati Lalu Bongkar Aib

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved