Video Mesum Oknum PNS Sleman Beredar, Pelaku Pegawai Aktif dan Tinggal Menunggu Sanksi dari Pusat
Video hubungan intim seorang perempuan yang diketahui sebagai aparatur sipil negara atau ASN dengan seorang pria beredar di WhatsApp (WA).
AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara. (Kompas.com)
Subscribe Youtube
Misteri Hell Week Kopassus di Cilacap, Puncak dari Segala Pelatihan yang Bagai Neraka
Sumber Kemampuan Rahasia Kopassus jadi Pasukan Elite Disegani, Sekejap Bisa Bikin Hancur
Mardi Rambo Malah Senang Dikirim ke Bosnia, Kisah Kopassus Kawakan 14 Kali Ikut Misi Berbahaya
Misteri Asmara 2 Pria, Budi dan Aris Intim lalu Aziz Tak Tahan, Misteri Mayat Tanpa Kepala Terungkap
Kondisi Terkini Cinta Penelope yang Kena Kanker, Penyebabnya Kebiasaan Buruk Masa Lalu Seperti Ini
Anggia Chan Kebobolan saat Pacaran 45 Hari dengan Vicky Prasetyo, Makan Hati Lalu Bongkar Aib