Pemuda Hajar Nenek Karena Menolak Berhubungan Intim, Korban Langsung Lari Melapor ke Polisi

pemuda asal Desa/Kecamatan Pasrujambe Achmad Indra Wijaya (22) paksa ajak neneknya berhubungan intim saat sedang mabuk.

Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Ilustrasi 

Sang putri merupakan istri siri dari napi tersebut.

Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Korban masih berusia 18 tahun.

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video ayah kandung intimi putrinya melalui WhatsApp.

Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."

"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Dipaksa Layani Teman

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved