Pemuda Hajar Nenek Karena Menolak Berhubungan Intim, Korban Langsung Lari Melapor ke Polisi
pemuda asal Desa/Kecamatan Pasrujambe Achmad Indra Wijaya (22) paksa ajak neneknya berhubungan intim saat sedang mabuk.
Penulis: Heri Prihartono | Editor:
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim ayah dan anak.
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut.
"Untuk saat ini, kami baru menetapkan K sebagai tersangka."
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.
Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan."
Baca: Hasil Survei Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Tambah Beberapa Persen Hasil Bisa Terbalik
Baca: Terjerat Kasus Dugaan Suap Seleksi Jabatan, Romahurmuziy Mantan Ketum PPP Ajukan Praperadilan
Baca: (VIDEO) Cuplikan Gol Manchester United vs Barcelona, Hasil Liga Champion 2019, Mata Messi Berdarah
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Informasikan Gempa Bumi di Garut, Jawa Barat Berkekuatan 5,1 SR
Baca: (VIDEO) Cuplikan Gol Manchester United vs Barcelona, Hasil Liga Champion 2019, Mata Messi Berdarah
Baca: Video Mata Lionel Messi Berdarah Dihantam Bek Raksasa Manchester United
"Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang Syarhan.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M dan anak kandungnya yang berusia 18 tahun, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tak pelak, kasus itu membuat geger.
Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda pada Minggu, 6 Januari 2019.
Artikel Ini telah terbit di Tribratanews dengan judul http://tribratanews.polri.go.id/?p=345635