Cara Bayar Pajak Motor

CATAT! Begini Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayarnya dan Apa Saja yang Diperlukan

CATAT! Begini Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayarnya dan Apa Saja yang Diperlukan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Petugas tengah melayani masyarakat yang mengantre mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI 

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

a. Identitas diri.

Baca Juga:

Nenek Ini Sudah Ajak 200 Pria Brondong Main di Ranjang, Anggap Sebagai Obat Awet Muda, Ini Badannya!

Isra Miraj Hikmah Perjalanan Nabi Muhammad Dari Masjidil Haram, Masjidil Aqsa Hingga ke Langit ke-7

Video Detik-detik Anggota TNI Lepaskan Semua Senjatanya Bujuk Anggota KKB Papua Menyerahkan Diri

Awas Tertipu! Deretan Transgender di Thailand Ini Mengikuti Wajib Militer Demi Kewajiban Nasionalnya

b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.

4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.

5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

Budiman Sulaksono menuturkan, waktu perkiraan proses pembayaran pajak motor berlangsung selama 10 menit.

Dengan syarat, seluruh persyaratan dalam pembayaran pajak sudah terpenuhi.

Karena itu, Budiman Sulaksono mengimbau, wajib pajak memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ganti Pelat Motor

Tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.

Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil.

Baca Juga:

Tolak Penebangan Hutan, Aliansi Penyelamat Hutan Tadah Air Geruduk Kantor BPHP Jambi, Ini Tuntutanya

Kepergok Mesra dengan Millen di Bali, Prilaku Hotman Paris mulai dari Foya-foya hingga ke Diskotik

Link Live Streaming & Sinopsis Sinetron Cinta Suci Selasa 2 April 2019 - Akan Seperti Apa Alexa?

Cinta Tak Terbalas, Sofyan Tusuk Kelamin Indri 3 Kali Pakai Benda Tajam Hingga Meninggal Dunia

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.

Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.

1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.

2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.

3. Mengisi formulir di samsat.

4. Menunggu proses di kantor Samsat.

Baca Juga:

LIDA 2019 Top 16 Grup 2! Inilah Aksi Puput, Cut, Sheyla & Dayat Sebelum Terdepak

Ini Sinopsis Lengkap Film Ghost Rider, Malam Ini di Trans TV, Selasa (2/4/2019), pukul 21.30 WIB

Usai Bermain Bertiga, Istri Tikam Alat Vital Pacar Suaminya di Kamar Kos

Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved