Kasus Caleg Ditutup Sepihak, Dugaan Money Politic Handayani, Tim Gakumdu Tak Dilibatkan

Kasus dugaan money politik (Politik uang) salah satu caleg dewan perwakilan rakyat RI dihentikan sepihak

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
ist
Kampanye 

Kasus Dugaan Money Politic Handayani Ditutup Tahap Pertama, Tim Gakumdu Tidak Dilibatkan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Kasus dugaan money politik (Politik uang) salah satu caleg dewan perwakilan rakyat RI dihentikan sepihak oleh Bawaslu Tanjab Barat.

Kasus dugaan money politics H Handayani caleg incumbent anggota DPR RI dari PKB yang telah ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Tanjab Barat) pada tahap 1 ternyata hanya sepihak atau tidak melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Angga Mahatama mengakui jika pihaknya mengetahui ada dugaan kasus politik uang pada saat kampanye tatap muka caleg DPR RI di kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat. Hanya saja pihaknya tidak diundang lagi pada pembahasan selanjutnya.

“Pada tahap satu, kami ada diundang membahas temuan tersebut hanya ngasih petunjuk, tapi belum lengkap bukti yang formil ataupun materilnya sehingga kami sarankan panwascam untuk mencari yang memberi dan yang menerima siapa?"

Baca: Leonardo DiCaprio Komentari Kondisi TPS Bantar Gebang, Anies Baswedan: Sudah Semua Orang Tahu

Baca: Timnas U23 Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Putaran Final Piala Asia U23 2020, Begini Skenarionya

Baca: Sedih dan Bahagia Pasutri Asal Makassar, Keempat Anaknya Semua Meninggal Husnul Khotimah

"Kami tidak tau kalau kasus tersebut sudah ditutup pada tahap satu, harusnya pmebahsan selanjutnya Gakumdu dilibatkan,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengakui jika peraturan Bawaslu masih lemah karena keterbatasan waktu untuk tindak lajutnya, dan kalau melebihi waktu yang ditetapkan maka dianggap kadaluarsa.

”Ya, memang UU Bawaslu yang dibuat pada tahun 2017 ini waktunya singkat. Menurut saya mungkin tim penyidik dari panwascam itu kehabisan waktu,” sebut Angga.

Disinggung dengan aturan tersebut, mengundang adanya celah  bagi caleg lain untuk melakukan pelanggaran lagi diakui oleh Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat itu. 

“Celah UU di situ, di sini logikanya kan yang buat UU orang politis DPR itu sendiri, tidak mungkin dia akan menjerat dirinya sendiri,” jawabnya.

Terkait alasan H Handayani dan Bawaslu sendi kalau belum tau aturan terbaru, ditegaskannya tidak bisa dijadikan pedoman. 

“Karena ketika aturan sudah dibahas sebagai warga negara, suka tidak suka, mau tidak mau harus mengetahui itu dan jika terjadi pelanggaran harus ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resktim Polres Tanjab Barat, Iptu Dian Purnomo juga mengatakan kalau penutupan kasus tersebut pihak kepolisian sebagai tim Gakumdu tidak dilibatkan.

“Saya jelaskan sedikit. pertama, panwascam melaporkan temuan ke Bawaslu dan kami diundang dalam pembahasan laporan tersebut dengan Gakkumdu. dari hasil pembahasan, ditemukan beberapa syarat formil maupun materil yang belum lengkap. setelah itu kami kembalikan lagi kepada pawascam untuk segera dilengkapi dengan sisa waktu yang ada. Setelah itu kami tidak ada dikabari lagi,” jelasnya.

Berbuntut Panjang

Terkait penutupan kasus dugaan money politic (politik uang) di Kabupaten Tanjabbar, oleh oknum calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Provinsi Jambi, H Handayani, kini berbuntut panjang.

Sebab, dengan ditutupnya kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat dinilai lemah oleh beberapa kalangan. Terutama salah satu calon legislatif asal Tanjab Barat. Bahkan Bawaslu Tanjabbar dinilai banci dalam menyikapi kasus tersebut.

Baca: Bawaslu Sebut Money Politic Masih Akan Terjadi di Pemilu 2019

Baca: Hakim Vonis Bebas Eks Bupati yang Terjerat Money Politics, Ini Alasannya

Baca: GALERI FOTO: Tiga Busana Pesta Anak Cantik di Bee Bee Mart Jambi

"Kita harap Bawaslu Tanjabbar benar-benar tegas dalam menindak lanjuti kasus yang ada unsur pidana pada Pemilu 2019. Jangan hanya omdo (omongan doang). Tapi masyarakat bisa nilai sendiri bawaslu banci," sebut salah satu caleg asal Tanjab Barat yang meminta namanya tidak disebutkan ini, Minggu (9/3/2019)

Dia sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terlalu cepat menyipulkan dengan menutup kasus tersebut tanpa harus berfikir panjang.

"Pada SK KPU, ayat 2 dan 3 jelas di bunyikan tidak boleh berupa uang. Nah pengakuan dari yang bersangkutan (Handayani, red) bisa sebagai bukti. Terus kendala bawaslu dimana sedangkan yang bersangkutan sendiri mengakui kok," ungkapnya kesal.

Baca: Konsultan di Luar Negeri Ditinggalkan, Demi Menjual Sayur di Jambi, Reza Sempat Ditentang Orangtua

Baca: Tiang Listrik Ini Berada di Jalan, Warga dan Pengendara Terganggu dan Kuatir Kondisi Tiang Miring

Baca: Tiga Orang Ini Tembak Kepalanya Sendiri, Anehnya Masih Hidup:Ternyata Ini yang Bikin Tidak Mati

Dia menyebutkan, jika pantas dicurigai ada main mata antara bawaslu dan caleg yang bersangkutan.

Bukan tanpa alasan, ia bahkan kembali mengurai pernyataan bawaslu yang terdapat banyak kejanggalan saat menutup kasus tersebut.

"Sekarang masyarakat bisa nilai sendiri, pada awalnya Handayani ditangkap karena dugaan melakukan pelanggaran money politik, tentu sudah jelas ada unsur kampanye. Terus beberapa hari setelah kejadian bawaslu sendiri yang menutup kasus tersebut dengan alasan seolah olah tidak bisa dipertanggung jawabkan," sebutnya.

Beberapa alasan Bawaslu yang menjanggal dimaksud diantaranya, tidak ada bukti formil dan tidak ditemukan saksi ataupun pelaku sebagai pemberi uang dengan alasan menghilang.

Padahal sebelumnya bawaslu mengakui telah mengambil sampel berupa uang Rp 30 ribu pada saat kejadian dan caleg yang bersangkutan dikonfirmasi lansung mengakui, hanya saja belum tau ada aturan baru.

"Selain itu ada tim Gakumdu yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Jika pelaku menghilang berarti kan pelaku saja menyadari kalau itu salah dan harusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada unsur pidana," ujarnya.

Baca: Bawaslu Tanjab Barat Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Politisi PKB, Ini Alasannya

Baca: Bawaslu Akui Kasus Rahmad Derita Dihentikan, Ini Peyebabnya

Baca: Dua Kecamatan di Tanjab Barat ini Masuk Daerah Rawan di Pemilu 2019

Tidak ada unsur kesengajaan padahal bawaslu sendiri menegaskan kalau caleg seharusnya tau aturan. Bawaslu baru menerima Surat Edaran Resmi dari KPU pada malam hari setelah kejadian padahal panwascam mencegah atau menangkap yang bersangkutan dengan mempedomani aturan KPU terbaru tersebut.

"Kalau memang sama-sama belum tau aturan kok kenapa yang bersangkutan ditangkap saat kampenye," tanyanya heran.

Intinya, menurut dia semua alasan pembatalan tanpa ada pedoman, termasuk untuk waktu penyelidikan yang diakui bawaslu terbatas.

Karena hanya dua hari upaya pencarian barang bukti dan pelaku, jika tidak ditemukan dalam waktu tersebut maka kasus di tutup pada tahap 1.

"Jika pidana bisa seperti itu maka akan terjadu pelanggaran dimana-mana, karena tinggal lari aja dua hari kasus sudah ditutup, aturan kok seperti dimain-mainin," sebutnya lagi.

Dilain pihak, salah satu Calon Legislatif DPR RI yang juga dapil Provinsi Jambi juga menilai lemahnya pengawasan Bawaslu Tanjab Barat terhadap pelanggaran pemilu 2019 ini. Dia juga ngatakan jika masyarakat bisa menilai sendiri kinerja Bawaslu Tanjabbar.

Baca: Agar Seksi Lucinta Luna Habiskan Rp 350 Juta untuk Oplas Bagian Tubuh Ini, Total Semua Rp 1 Miliar

Baca: ACE Ajak Hidup Sehat, Promo Hemat Hingga 50 Persen, Tiap Bulan Berbeda Tema Promo

Baca: Pentolan OPM Kelly Kwalik Dihabisi Tim Pendawa: Bungkus Permen dan Pembalut Wanita jadi Petunjuk

"Saya sudah tau dari pemberitaan media, tapi saya tidak mau mengomentari Calegnya, Kita lebih menyoroti pada pengawasannya saja yang lemah," ungkapnya sembari meminta namanya untuk tidak dipubliskan.

Dia menanggapi, jika surat edaran KPU mulai diterapkan pada tanggal 26 Januari dan dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 28 Februari, yang artinya pelanggaran terjadi setelah dikeluarkan surat edaran KPU yang baru.

"Dari situ media, aparat keamanan, dan masyarakat bisa menilai sendiri itu pelanggaran atau tidak. Harapan saya agar tidak adalagi kejadian seperti itu," harapnya.

Baca: PLTA Berkapasitas 350 MW Dibangun di Kerinci, Energinya akan Dialirkan Interkoneksi Sumatera

Baca: Live RCTI! Link Live Streaming Arsenal vs Manchester United, Man United Bakal Agresif, Nonton Via HP

Baca: Gelar Jumpa Pers, Mantan Luna Maya Ungkap Alasan Menikahi Syahrini Diam-diam di Jepang

Kemudian yang menjadi tanda tanya lagi, sehari setelah diumumkannya hasil rapat pleno yang dilakukan bawaslu tersebut dilakukan revisi.

Bawaslu Tanjab Barat melalui divisi penanganan pelnaggaran, Yasin meralat kembali kesimpulan rapat yang awalnya ditutup malah akan ditindaklajuti lagi.

"Ada informasi baru mau ditindak lanjuti," singkatnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (9/3/2019) lalu. (tribunjambi/darwin sijabat)

TONTON VIDEO: Motor Custom Toni Basro Pal Merah Jambi, Sulap Motor Jadi Lebih Gahar

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved