Kasus Caleg Ditutup Sepihak, Dugaan Money Politic Handayani, Tim Gakumdu Tak Dilibatkan

Kasus dugaan money politik (Politik uang) salah satu caleg dewan perwakilan rakyat RI dihentikan sepihak

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
ist
Kampanye 

Terkait penutupan kasus dugaan money politic (politik uang) di Kabupaten Tanjabbar, oleh oknum calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Provinsi Jambi, H Handayani, kini berbuntut panjang.

Sebab, dengan ditutupnya kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjab Barat dinilai lemah oleh beberapa kalangan. Terutama salah satu calon legislatif asal Tanjab Barat. Bahkan Bawaslu Tanjabbar dinilai banci dalam menyikapi kasus tersebut.

Baca: Bawaslu Sebut Money Politic Masih Akan Terjadi di Pemilu 2019

Baca: Hakim Vonis Bebas Eks Bupati yang Terjerat Money Politics, Ini Alasannya

Baca: GALERI FOTO: Tiga Busana Pesta Anak Cantik di Bee Bee Mart Jambi

"Kita harap Bawaslu Tanjabbar benar-benar tegas dalam menindak lanjuti kasus yang ada unsur pidana pada Pemilu 2019. Jangan hanya omdo (omongan doang). Tapi masyarakat bisa nilai sendiri bawaslu banci," sebut salah satu caleg asal Tanjab Barat yang meminta namanya tidak disebutkan ini, Minggu (9/3/2019)

Dia sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terlalu cepat menyipulkan dengan menutup kasus tersebut tanpa harus berfikir panjang.

"Pada SK KPU, ayat 2 dan 3 jelas di bunyikan tidak boleh berupa uang. Nah pengakuan dari yang bersangkutan (Handayani, red) bisa sebagai bukti. Terus kendala bawaslu dimana sedangkan yang bersangkutan sendiri mengakui kok," ungkapnya kesal.

Baca: Konsultan di Luar Negeri Ditinggalkan, Demi Menjual Sayur di Jambi, Reza Sempat Ditentang Orangtua

Baca: Tiang Listrik Ini Berada di Jalan, Warga dan Pengendara Terganggu dan Kuatir Kondisi Tiang Miring

Baca: Tiga Orang Ini Tembak Kepalanya Sendiri, Anehnya Masih Hidup:Ternyata Ini yang Bikin Tidak Mati

Dia menyebutkan, jika pantas dicurigai ada main mata antara bawaslu dan caleg yang bersangkutan.

Bukan tanpa alasan, ia bahkan kembali mengurai pernyataan bawaslu yang terdapat banyak kejanggalan saat menutup kasus tersebut.

"Sekarang masyarakat bisa nilai sendiri, pada awalnya Handayani ditangkap karena dugaan melakukan pelanggaran money politik, tentu sudah jelas ada unsur kampanye. Terus beberapa hari setelah kejadian bawaslu sendiri yang menutup kasus tersebut dengan alasan seolah olah tidak bisa dipertanggung jawabkan," sebutnya.

Beberapa alasan Bawaslu yang menjanggal dimaksud diantaranya, tidak ada bukti formil dan tidak ditemukan saksi ataupun pelaku sebagai pemberi uang dengan alasan menghilang.

Padahal sebelumnya bawaslu mengakui telah mengambil sampel berupa uang Rp 30 ribu pada saat kejadian dan caleg yang bersangkutan dikonfirmasi lansung mengakui, hanya saja belum tau ada aturan baru.

"Selain itu ada tim Gakumdu yang terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Jika pelaku menghilang berarti kan pelaku saja menyadari kalau itu salah dan harusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ada unsur pidana," ujarnya.

Baca: Bawaslu Tanjab Barat Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Politisi PKB, Ini Alasannya

Baca: Bawaslu Akui Kasus Rahmad Derita Dihentikan, Ini Peyebabnya

Baca: Dua Kecamatan di Tanjab Barat ini Masuk Daerah Rawan di Pemilu 2019

Tidak ada unsur kesengajaan padahal bawaslu sendiri menegaskan kalau caleg seharusnya tau aturan. Bawaslu baru menerima Surat Edaran Resmi dari KPU pada malam hari setelah kejadian padahal panwascam mencegah atau menangkap yang bersangkutan dengan mempedomani aturan KPU terbaru tersebut.

"Kalau memang sama-sama belum tau aturan kok kenapa yang bersangkutan ditangkap saat kampenye," tanyanya heran.

Intinya, menurut dia semua alasan pembatalan tanpa ada pedoman, termasuk untuk waktu penyelidikan yang diakui bawaslu terbatas.

Karena hanya dua hari upaya pencarian barang bukti dan pelaku, jika tidak ditemukan dalam waktu tersebut maka kasus di tutup pada tahap 1.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved