Game Online Seperti PUBG Bakal ada Payung Hukum, Begini Penjelasannya, Konten Ini Bakal Diblokir
Kondisi ini muncul kekhawatiran dari MUI karena melihat kasus di Selandia Baru, pelaku teroris Brenton Tarrant yang lakukan aksi penembakan
"Kalau di Indonesia selama ini aman aja, gak ada yang terinspirasi macam-macam dengan game ini. Tapi tetap, kalau dilakukan pengawasan oleh pemerintah saya setuju saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca lejadian penembakan di masjid Selandia Baru, MUI tengah mengkaji game tersebut dan mewacanakan akan mengeluarkan fatwa haram terhadap gamePUBG itu.
Baca: UPDATE Pembunuhan Pengusaha Tembakau Tjiong Boen Siong, TSK Istri Sendiri dan Oknum Polisi
Baca: Review Aplikasi - Fitur Baru Skype, Video Call Hingga 50 Orang, Makin Seru Ya?
Selain itu, Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengungkapkan akan memblokir game tersebut setelah dikaji olehMUI dan dinilai merusak para pemain game tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016,PUBG termasuk game yang mengandung unsur kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh gamer yang berusia diatas 18 tahun. (*)