Game Online Seperti PUBG Bakal ada Payung Hukum, Begini Penjelasannya, Konten Ini Bakal Diblokir

Kondisi ini muncul kekhawatiran dari MUI karena melihat kasus di Selandia Baru, pelaku teroris Brenton Tarrant yang lakukan aksi penembakan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Daily Express
PUBG mobile 

Game Online Seperti PUBG Bakal ada Payung Hukum, Begini Penjelasannya, Konten Ini Bakal Langsung Diblokir 

TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan iniMajelis Ulama Indonesia atau MUI melempar wacana mengenai memberikan fatwa permainan game daring atau online yang mengandung kekerasaan berkelahi dan peperangan seperti di antaranya Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG.

Kondisi ini muncul kekhawatiran dari MUI karena melihat kasus di Selandia Baru, pelaku teroris Brenton Tarrant yang lakukan aksi penembakan membabi buta ke jamaah masjid di Selandia Baru, yang dilihat serupa dalam adegan game online, PUBG.

Informasinya, lembaga MUI akan melemparkan fatwa yang menyatakan game seperti PUBG adalah haram dan sekaligus ada upaya dukungan penuh untuk melakukan pemblokiran dari dunia yang perlu dilakukan Kementerian Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia atau Kemkominfo RI.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI,Ferdinandus Setu, menyatakan, berkaitan wacana memberikan faktwa haram oleh MUI dan mendorong ada pemblokiran game online seperti PUBG, pihaknya akan mengambil sikap arif dan bijaksana.

Baca: VIDEO: Ketika Gempi Main ke Kota Tua Bersama Gading Marten, Lihat Ekspresi Bahagia Bersama sang Ayah

Baca: Ada Judi di Pasar Hongkong, Polisi Sita Uang Rp 30 Juta

Baca: Foto Viral Uang dan Bungkus Gambar Prabowo-Sandi, Panwaslu Lakukan Investigasi dan Ini Hasilnya

Pastinya Kemkominfo RI tidak akan secara sembarangan bertindak memblokir game yang dimaksud. Selama ini, ada payung hukum yang mengatur soal game daring yang berisi mengenai klasifikasi pengguna game online.

Aturan ini ialah Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game.

Soal Wacana Fatwa Haram dan Upaya Pemblokiran Game PUBG. Begini Tanggapan Gamers Balikpapan

"Masukan dari Kemkominfo RI merujuk pada Permen nomor 11 soal klasifikasi umur," ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (23/3/2019) pagi.

Karena itu, bisa dikatakan dalam waktu dekat ini atau secara pasti tidak akan segera melakukan blokir game online dimaksud.  Sampai sejauh ini dari Kemkominfo RI belum ada pelarangan peredaran game online seperti PUBG di dunia maya.

"Kalau dibilang mau lakukan blokir, kami belum dulu untuk lakukan blokir," tutur Ferdinandus Setu.

Dia ingin melihat, kasus game daring yang dinilai mengandung kekerasan harus dilihat dalam kacamata yang besar, tidak hanya melihat pada satu aspek saja.

Katanya, tidak bisa hanya melihat satu isu permasalahan, kemudian langsung lakukan blokir, tidak bisa seperti itu.

"Kami akan sampaikan kajian terhadap game online, harus secara menyeluruh terhadap setiap jenis game, tidak hanya yang gamePUBG saja," tegasnya.

Secara spesifik, Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Umur Bermain Game dijelaskan kategorinya, yakni mulai dari kelompok usia tiga tahun, 7 tahun, 13 tahun, 18 tahun atau lebih dan semua umur.

Baca: Apel Gabungan Digelar, untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Level Kecamatan di Bram Itam

Baca: Jadwal Timnas Indonesia U23 Vs Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U-23 2020 Live Streaming RCTI

Baca: Luna Maya Tertangkap Basah Berduaan Ariel NOAH, di Tengah Kabar Incaran 2 Pria Kaya

Jadi melihat perangkat hukum Kemkominfo RI tersebut, sangat jelas bahwa, anak yang usia tiga tahun harus memainkan game onlineyang sesuai usianya, bukan anak usia tiga tahun lalu memainkan game yang untuk kategori dewasa.

Sementara game online seperti PUBG sendiri masuk kategori gameonline dewasa.

Yakni untuk 18 tahun ke atas sebab mengandung ada aksi tembak-tembakan, peperangan saling bunuh membunuh.

Penerapan game online yang mengandung kekerasan seperti PUBGberarti kategori game online dewasa, yang dipakai hanya untuk orang-orang yang berusia 18 tahun ke atas, tidak boleh untuk kalangan anak-anak.

"Kan kalau orang dewasa pasti bisa paham soal game yang dimainkan, kalau isinya memang mengandung kekerasan," tuturFerdinandus Setu.

Soal pelarangan isi game online yang dilarang oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah game yang berbau pornografi dan perjudian, jika ditemukan game online yang sejenis ini maka secara otomatis akan dilakukan pemblokiran.

"Perlu peran dari orangtua, kawal ketat, awasi anak-anaknya dalam memakai game online. Jangan sampai salah si anak memainkan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya," kataFerdinandus Setu.

Prespektif Gamer online di Balikpapan

Adanya wacana pengkajian fatwa haram dariMajelis Ulama Indonesia atau MUI dan upaya pemblokiran dari Kemenkominfo terhadap game Player Unknown's Battle Grounds atau PUBG yang saat ini menjadi salah satu game online favorit di Indonesia.

Upaya fatwa haram dan pemblokiran tersebut diwacanakan usai terjadinya kasus penembakan dua masjid di Selandia Baru yang diduga terinspirasi dari game bergenre battle royale tersebut.

Baca: Luna Maya Tertangkap Basah Berduaan Ariel NOAH, di Tengah Kabar Incaran 2 Pria Kaya

Baca: Foto Viral Chelsea Islan Duduk Diantara Presiden Jokowi & Ibu Negara Iriana, Fokus pada Chelsea!

Baca: Sebanyak 150 Buku Foto “Bumi Karema” Dibagikan Untuk Pendidikan Indoneisa

Berdasarkan hal tersebut, Tribunkaltim.co, mencoba meminta tanggapan beberapa gamers pencinta PUBG di Kota Balikpapan.

Salah satunya, Muhammad Andhika, ia mengatakan, dirinya telah bermain PUBG sejak enam bulan lalu.

Diakuinya, game tersebut cukup menantang dan seru sehingga jika bermain terkadang para pemainnya terbawa suasana.

"Gamenya seru, kadang kita terbawa suasana kalau main. Apalagi pas sedang perang-perangnya," ujarnya, Sabtu (23/3/2019).

Saat ditanya adanya wacana fatwa haram dan upaya pemblokiran game tersebut, ia meminta pemerintah dapat mengkaji lebih dalam lagi dalam mengambil sebuak kebijakan.

Lirik dan Link Download Lagu Soundtrack PUBG Terbaru, On My Way Alan Walker 

Tips Main PUBG Dengan Tampilan HDR Untuk Handphone Murah

Menurutnya, game PUBG bukanlah satu-satunya penyebab utama terhadinya kasus penembakan di masjid Selandia Baru tersebut.

Dirinya memperkirakan bisa saja pelaku tersebut memang mengidap psikopat dan gangguan kejiwaan.

"Bisa aja pelakunya itu psikopat atau memang kelompok yang anti-Islam. Itu sih kalau yang saya baca di berita-berita," tuturnya.

Sementara itu, Abdul Hamid menjelaskan, semua game memiliki nilai positif dan negatif terhadap pemainnya.

Tinggal kembali kepada diri masing-masing dalam menyikapi game yang dimainkan.

Diakuinya, dirinya sudah cukup lama bermain PUBG ini, bahkan tidak hanya itu, dirinya juga pernah memainkan game sejenisnya seperti Counter Strike dan Point Blank (PB).

Ia menjelaskan, terdapat nilai positif pada game perang tersebut, diantaranya dapat menjalin silaturahmi dengan teman ataupun orang lain.

PUBG Lite Resmi Rilis di Indonesia Hari Ini, Cek Link Cara Download dan Daftar Uji Coba

Baca: Sebanyak 150 Buku Foto “Bumi Karema” Dibagikan Untuk Pendidikan Indoneisa

Baca: Misteri Pembunuhan Siti Zulaeha, Tercekik Sabuk Pengaman, Doktor UNM Berbadan Kekar Ditangkap

Beredar Info 10 Game Online Termauk PUBG dan Mobile Legend Diblokir, Begini kata Kominfo

Karena, permainan tersebut dilakuakan secara tim dan sistem acak, sehingga melalui game tersebut dapat membangun silaturahmi dengan orang yang bahkan tidak kita kenal sebelumnya.

"Saya sering main game perang, tapi saya hanya menganggapnya sebagai hiburan. Saya juga banyak dapat teman baru setelah main game ini," ungkapnya.

Dirinya berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang upaya pemblokiran dan fatwa haram terhadap game tersebut.

Karena ia berpendapat, di Indonesia sendiri, game perang semacam itu cukup diminati masyarakat bahkan dilombakan hingga event internasional.

"Kalau di Indonesia selama ini aman aja, gak ada yang terinspirasi macam-macam dengan game ini. Tapi tetap, kalau dilakukan pengawasan oleh pemerintah saya setuju saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca lejadian penembakan di masjid Selandia Baru, MUI tengah mengkaji game tersebut dan mewacanakan akan mengeluarkan fatwa haram terhadap gamePUBG itu.

Baca: UPDATE Pembunuhan Pengusaha Tembakau Tjiong Boen ‎Siong, TSK Istri Sendiri dan Oknum Polisi

Baca: Review Aplikasi - Fitur Baru Skype, Video Call Hingga 50 Orang, Makin Seru Ya?

Selain itu, Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengungkapkan akan memblokir game tersebut setelah dikaji olehMUI dan dinilai merusak para pemain game tersebut.

Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016,PUBG termasuk game yang mengandung unsur kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh gamer yang berusia diatas 18 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved