Wow! Rincian Kenaikan Gaji PNS 2019 Bakal Dirapel dari Januari Hingga April! Gaji 13 & 14 Juga Cair!
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dibayar April. Kenaikannya sejak Januari hingga April juga dibayarkan sekaligus alias di rapel.
"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB," terangnya.
"Sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," lanjut Jokowi.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200.
Sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400.
Sebelumnya Rp 2.456.700
Tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300.
Sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.
Baca: Banjir Bandang Sentani, Aksi Heroik Personil TNI Selamatkan Bayi yang Nyaris Celaka di Kolong Rumah
Penjelasan Kementrian Keuangan Soal Kenaikan Gaji PNS
Kementerian Keuangan menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bakal naik di 2019 sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.
Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.