Link Pendaftaran CPNS dan PPPK/P3K 2019, Lengkapi Persyaratannya Dari Sekarang
Penerimaan CPNS 2019 akan kembali dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat
Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini pernah diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima usai pertemuan dengan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam, Kamis (7/2/2019) lalu, mengatakan pendaftaran CPNS 2019 akan digelar usai Pemilu ini.
Untuk formasi CPNS 2019 tetap akan diserahkan kepada masing-masing daerah untuk mengusulkan.
"Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019) baru akan dibuka pendaftaran setelah pemilu, " ujarnya dilansir Tribun Kaltim.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebutkan pemerintah tak akan membuka lowongan CPNS menjelang Pilpres.
Baca: Rusunawa yang Dibangun Rp 30 Miliar Hanya Jadi Tempat Berteduh Ternak
Baca: WASPADA Badai Matahari Hari Lumpuhkan Perangkat Elektronik, Hp, Tv dan GPS
Baca: Piala Presiden 2019, Duel Hidup Mati Persija Jakarta Menghadapi PSS Sleman
Baca: Beradu Kuat Runner up Terbaik, di Babak 8 Besar Piala Presiden 2019
Baca: Pengen Punya Profesi Seperti Chef Juna atau Chef Arnold, Begini Cara Memulainya
Menurutnya, hal itu bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang akan digelar.
"Prinsipnya kita nggak akan ada ramai-ramai menjelang Pilpres. Nanti mengganggu dan bisa disalahartikan oleh siapa pun," kata Ridwan.
Penerimaan PPPK atau P3K
Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.
Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.
Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dilansir kominfo.go.id, belum lama ini.

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.