Tolak Dimutasi dengan Alasan Langgar Aturan, Nurman Anthoni Kepala BPN Muarojambi Pilih Pensiun Dini
Kepala BPN Kabupaten Muarojambi, Nurman Anthoni, menolak mutasi ke Riau dan lebih memilih pensiun dini dengan alasan mutasi langgar aturan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Muarojambi, Nurman Anthoni, memilih mengajukan pensiun dini daripada menerima mutasi ke Provinsi Riau.
Anthoni menyebut ia menolak mutasi bukan tidak terima dirinya dipindahkan tempat tugasnya, tapi karena ia menilai keputusan mutasi itu tidak tepat.
Bahkan, ungkapnya, keputusan mutas itu melanggar Undang-Undang tentang ASN, sebab ia dimutasi padahal baru beberapa bulan bertugas sebagai Kepala BPN Muarojambi.
Baca: PMII Lakukan Aksi Penolakan, Panitia Tetap Hadirkan Rocky Gerung ke Jambi
Baca: Prabowo Akan Sapa Pendukungnya di Jambi, Tim Rapat Pastikan Waktu dan Lokasi
Baca: Rocky Gerung Ditolak Isi Seminar di Jambi, Besok Selasa, Panitia Tetap Lanjutkan Acara
Anthon bahkan mengungkapkan ada kejanganggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga BPN.
Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers terkait penolakan mutasi jabatan dirinya dari BPN Muarojambi ke BPN Riau, Senin (11/3/2019).
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lembaga-lembaga ini sekarang. Saya akan ungkap, saya akan bedah sebedah-bedahnya. Selagi itu benar dan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, adapun dalam mutasi jabatan yang terjadi di BPN Provinsi Jambi ada tujuh pejabat.
Sedangkan, dua pejabat yakni dirinya dan Kepala BPN Batanghari di mutasi luar Provinsi Jambi.
Ia menambahkan bahwa satu diantara kejanggalan yang ada di BPN yaitu mengenai jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
"Sebagai contoh, ini UU (red- UU No. 5 tahun 2014) berlaku untuk ASN jadi dari seorang staf eselonI ini lah Undang-undangnya, kecuali menteri, kalau menteri bukan jabatan karir, itu politis," terangnya.
"Tapi kalau eselon satu menurut ketentuan itu orang yang belum pensiun, itu adalah jabatan karir. Tapi yang terjadi di BPN itu, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Himawan Arif Sugoto, bukan Pegawai Negeri, itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Baca: Aa Gym dan UAS Dilobi Romi Agar Netral, Ada Perubahan Sikap? Aa Gym: Bohong! Ini Kata UAS
Baca: Kisah Nikita Mirzani Sindir Syahrini Sebut Kasian Laki nya Muka nya Kaya Tertekan Gituuuh
Baca: VIDEO: Viral Baliho Berisi Foto Wanita dan Ajakan Putus dari sang Pacar
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk dilakukan mutasi dan memilih untuk tidak mau dilantik.
Sementara itu, Anthon lebih memilih untuk mengajukan pensiun dini, meskipun jabatannya di BPN Riau merupakan jabatan promosi.
"Tekat saya sudah bulat, bahwa mutasi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu saya minta pensiun," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa dirinya secara tegas menolak untuk dilakukan mutasi dan memilih untuk tidak mau dilantik.
Sementara itu, Anthon lebih memilih untuk mengajukan pensiun dini, meskipun jabatannya di BPN Riau merupakan jabatan promosi.
"Tekat saya sudah bulat, bahwa mutasi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu saya minta pensiun," tegasnya.
Penyebab Mutasi
Anthon mengaku tidak tahu mengapa dia dimutasi begitu cepat. Ia tidak menadapatkan jawaban soal itu.
Ditanya persoalan yang memicu adanya mutasi tersebut, Anthon mengatakan bahwa dirinya merasa tidak ada masalah.
Namun, menurutnya jika Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi merasa ada masalah, menurutnya itu bukanlah darinya.
"Kalau masalah lain tidak ada, saya jamin saya konsisten. Seingat saya dan sepengetahuan saya, rasanya tidak ada. Tapi kalau ada di Kepala BPN Provinsi Jambi, saya tidak tahu," bebernya.
Syarat Mutasi
Aturan umum tentang mutasi di lingkungan aparatur sipil negara tercantum dalam UU ASN Nomr 5 tahun 2014
Pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN disebutkan delapan poin tentang mutasi.
(1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(4) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Himawan Arief Sugoto
Himawan Arief Sugoto dilantik sebagai Sekjen Kementerian ATR/BPN pada 22 Mei 2018.
Himawan menggantikan Sekjen yang lama, Noor Marzuki yang sudah pensiun.
Himawan Arif Sugoto dilantik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.
Pada saat pelantikan itu, Sofyan Djalil berpesan tugas besar menanti Himawan.
“Kementerian ini mendapat amanah besar dari undang-undang pokok agraria, yaitu Reforma Agraria,” katanya.
Selain itu, lanjut Sofyan, keberhasilan kementerian ini ditentukan kinerja eselon satunya.
Sekjen itu sangat penting perannya dalam berjalannya kementerian.
“Kita ada pekerjaan rumah untuk melaksanakan e-office, memperbaiki sistem teknologi informasi dan memperbaiki sistem kepegawaian,” tutur Sofyan kala itu.
Sebelum dilantik menjadi Sekjen ATR/BPN, Himawan merupakan Direktur Utama Perumnas.
Ia menjabat sebagai direktur pada tahun 2007.
Himawan sendiri berlatar belakang pendidikan, lulusan terbaik program studi Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia menamatkan pendidikan sarjananya tahun 1990, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 mengambil konsentrasi Project Management di Universitas Indonesia (UI).
Pada tahun 2001 himawan lulus dengan predikat cumlaude, yang memuluskan perjalanan kariernya yang panjang.
Sebelum jadi Direktur utama Perumnas, Himawan merupakan Presiden Direktur PT Prosys Bangun Persada (Prosys Group) pada 2000-2007. (Tribun Jambi/Samsul Bahri)
Baca: Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Berumur Terancam Mendekam di Bui
Baca: Bawaslu Provinsi Jambi Proses Dugaan Ijazah Palsu Caleg Hanura
Baca: Pembunuhan Siswi SMK di Solok, Pelaku dan Korban Berhubungan Badan Sebelum Nyawa Dihabisi Pakai Tali