INILAH Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2019: SMK Proses Seleksi Khusus
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jenjang SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Jenjang SMA atau SMK:
Baca: Hasrat Besar Wonderkid Firza Andhika Gabung PSMS Medan Usai Menimba Ilmu di Klub Eropa AFC Tubize
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri.
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca: Pakai Kimono Bareng Reino Barack, Ternyata Makna Kimono Syahrini dan Luna Maya Bertolak Belakang
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama.
Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
Baca: Rahasia Dalam Wing Chun, Seni Bela Diri Seumur Hidup yang Bisa Mengubah Hidup Lebih Sehat
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi
b. prestasi
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Sedangkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
"Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi," bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.
Baca: TERUNGKAP Pesan Terakhir Rayhan Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Mengejutkan, Dia Curhat Soal Ini