INILAH Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2019: SMK Proses Seleksi Khusus

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Ilustrasi- Melihat pengumuman hasil PPDB di SMAN 1 kota Jambi 

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

Sementara dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

Baca: Jadi Pembicara Acara BSN, Ihsan Yunus: Standarisasi UMKM di Jambi Penting untuk Bersaing di Nasional

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
c. Sekolah Kerja Sama
d. Sekolah Indonesia di luar negeri
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
g. Sekolah berasrama
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Baca: 3 Pemilik Zodiak yang Ternyata Rajin Bergosip, Diluar Bilang Nggak Ternyata Malah Ratunya Gosip

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a. usia sebagaimana dimaksud
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved