INILAH Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2019: SMK Proses Seleksi Khusus

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Ilustrasi- Melihat pengumuman hasil PPDB di SMAN 1 kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dasarnya adalah terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Baca: Unggah Muak dengan #EnergyOfAkad, Akun Sosmed Dian Mirza, Pembaca Berita Diserbu Netizen

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK:

Taman kanak-kanak.
Kompas.com
Taman kanak-kanak.

Baca: MAYAT dalam Karung Itu Tergeletak, Ada Luka Tembak di Kepala: Petrus Incar Preman Bertato

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

a. 7 (tujuh) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

"Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Baca: Digosipkan Punya Hubungan Special, Luna Maya Buka Suara kedekatannya dengan Faisal Nasimuddin

"Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah," bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved