Info Pemprov Jambi

Perda Perlindungan Perempuan & Anak Disahkan,Fachrori:Kekerasan Perempuan & Anak Harus Ditanggulangi

Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditanggulangi, dengan penekanan pada pencegahan

Editor: Deni Satria Budi
Humas Pemprov Jambi
Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengukuhkan 48 orang relawan Pengurus Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Wilayah Jambi Masa Bakti 2018 - 2022 dan membuka Seminar Nasional Jambi Menuju "SMART PROVINCE" di Era Industri 4.0 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (25/02/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3/2019).

Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditanggulangi, dengan penekanan pada pencegahan.

Fachrori mengapresiasi persetujuan Dewan yang dinilai sebagai tekad yang kuat untuk bersama membangun Provinsi Jambi.

Baca: Pembukaan Toko TPID, Upaya Terpadu Kendalikan Inflasi Pangan

Baca: Korban Mengetahui Rumahnya Kemalingan dari Handphone yang Terhubung CCTV yang Ada di Rumahnya

Baca: REVIEW GADGET: Spesifikasi HP Xiaomi Terbaru Redmi Go, Smartphone Android Go Harga Rp 899,000

"Dalam proses penyusunan, Ranperda ini telah melalui beberapa kali tahap pembahasan serta kajian akademis baik melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun kementerian terkait," bilang Fachrori.

"Untuk itu, tidak berlebihan jika pada rapat paripurna kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam tahap pembahasan lengkap hingga pengambilan keputusan hari ini," tambahnya.

"Hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai bersama," ungkap Fachrori.

Baca: Viral! Sering Begadang Main HP, Remaja Ini Mengalami Pengap, Ternyata Penyakit Paling Berbahaya

Baca: Viral! Kalah Dari Persebaya Surabaya, Oknum Bobotoh Serang Miljan Radovic, Krishna Mukti Kritik Ini

Baca: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Aliansi SOS Lanjut Demo Kantor DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutanya

Gubernur menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, seperti persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Untuk itu, dalam rangka pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang baik. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi," ujarnya.

Fachrori menyatakan bahwa tanggung jawab pemerintah tersebut diejawantahkan dalam bentuk layanan pengaduan, rujukan, pendampingan, bahkan bantuan hukum dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi.

Ilustrasi. Hingga 7 Maret 2018, ada 25 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, yang dilaporkan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ilustrasi. Hingga 7 Maret 2018, ada 25 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, yang dilaporkan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A). (Tribun Jambi/Nurlailis)

"Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi, sudah selayaknya kita membuat kebijakan daerah yang dimuat dalam peraturan daerah yang mengatur upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam hal pencegahan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dana, pembinaan, dan pengawasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Jambi," jelas Fachrori.

Gubernur kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif yang sistemik karena tidak hanya berpengaruh terhadap korban namun juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.

Baca: Anggota Satgas TMMD ke104 Kodim 0417/Kerinci Laksanakan Shalat Jumat Berjamaah Dengan Warga Desa

Baca: Info Lowongan Kerja Terbaru - Pertamina Buka 313 Posisi dan 11000 Loker BUMN, Cek Link Pendaftaran

Hal ini terjadi karena kekerasan terhadap perempuan dan anak dominan berada pada lingkungan domestik yaitu rumah tangga walaupun tidak menafikan bahwa beberapa kasus kekerasan juga terjadi di lingkungan publik atau umum ataupun pada suatu komunitas.

"Kekerasan yang dihadapi bukan hanya berupa kekerasan fisik melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan verbal, kekerasan seksual, serta penelantaran dan kenyataan yang dihadapi bahwa pelaku kekerasan tidak hanya orang luar ataupun orang yang tidak dikenal.

"Namun juga berasal dari lingkungan terdekat terdapat banyak faktor yang menyebabkan masih banyaknya perempuan dan anak mengalami kekerasan, antara lain disebabkan faktor persepsi pada masyarakat yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak karena merupakan salah satu bentuk cara mendidik mereka," tuturnya.

Selain itu disebabkan oleh faktor budaya, faktor kemiskinan, dan faktor lainnya sehingga menimbulkan kekerasan eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak," ujar Fachrori.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved