Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ini Alasan Hakim.
Hari ini, Ratna Sarumpaet tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rab
"Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar Desmihardi.
JPU juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim Tolak Tahanan Kota
Majelis hakim menolak permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk dijadikan Tahanan Kota.
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca: Pasukan Kopassus Pernah Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Filipina: Kenakan Pakaian Barong Tagalog
Baca: Sosok Pendonor Sum-sum Tulang Belakang untuk Kesembuhan Ani Yudhoyono, Masih Saudara Kandung
Baca: Review Otomotif - Daftar Harga Motor Bebek Maret 2019, Mulai Honda, Yamaha hingga Suzuki
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
Selain itu, ia juga melihat Ratna Sarumpaet selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.
Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).