Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ini Alasan Hakim.

Hari ini, Ratna Sarumpaet tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rab

Editor: andika arnoldy
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM- Hari ini, Ratna Sarumpaet tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) pukul 09.00.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Agenda Sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa.

Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya

Baca: Salam Dua Jari Dan Lempar Senyum, Gaya Ratna Sarumpaet Saat Sidang perdana di PN Jakarta Selatan

Baca: Pembobol ATM Hamburkan Uang di Jalanan Usai Beraksi, Warga Berebutan Satpam Kebingungan Menangkapnya

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna Sarumpaet menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.

Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya siap untuk menjalani Sidang lanjutan perkara.

Tak ada persiapan khusus dari Ratna Sarumpaet jelang menjalani Sidang.

"Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," kata Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2019).

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019)
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ratna sempat sakit

Usai jalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, Ratna Sarumpaet sempat sakit.

Kendati demikian, Desmihardi memastikan kliennya tersebut tetap hadir dalam sidang lanjutan perkara.

"Kemarin (Ibu Ratna) sempat panas, demam," ujar Desmihardi.

Dia juga belum mengetahui siapa perwakilan pihak keluarga yang akan mendampingi Ratna Sarumpaet dalam persidangan.

"Ibu Ratna sudah sehat. Hari ini saya baru menjenguknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," tutur Desmihardi.

Baca: Pembobol ATM Hamburkan Uang di Jalanan Usai Beraksi, Warga Berebutan Satpam Kebingungan Menangkapnya

Baca: Syahrini Unfollow Hotman Paris di Instagram, Padahal Beberapa Hari Lalu Kirim Pesan WA, Karena Ini?

Baca: Review Otomotif - Honda Kenalkan Versi Baru New Honda CB150 Verza, Dibanderol Mulai Rp 19,4 Juta

Ajukan 2 poin eksepsi Desmihardi menjelaskan, pada sidang lanjutan perkara, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar Desmihardi.

JPU juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Majelis hakim Tolak Tahanan Kota

Majelis hakim menolak permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk dijadikan Tahanan Kota.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Baca: Pasukan Kopassus Pernah Menyamar Sebagai Pengawal Presiden Filipina: Kenakan Pakaian Barong Tagalog

Baca: Sosok Pendonor Sum-sum Tulang Belakang untuk Kesembuhan Ani Yudhoyono, Masih Saudara Kandung

Baca: Review Otomotif - Daftar Harga Motor Bebek Maret 2019, Mulai Honda, Yamaha hingga Suzuki

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.

Selain itu, ia juga melihat Ratna Sarumpaet selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.

Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved