Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya

Terkait pengajuan pengalihan status tersebut, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019) 

Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya

TRIBUNJAMBI.COM - Pada sidang perdananya, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), Ratna Sarumpaet ajukan pengalihan status menjadi tahanan kota melalui kuasa hukumnya.

Terkait pengajuan pengalihan status tersebut, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.

Kesediaan Atiqah Hasiholan menjadi penjamin pengajuan pengalihan status tahanan kota ibundanya ia anggap sebagai bentuk dukungan untuk orang yang ia sayang.

Baca: UPDATE Harga Tiket Pesawat Maret 2019, Turun 40 Persen untuk Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia

Baca: Satu Hari Istimewa di Bulan Maret 2019 - Hari yang Sunyi & Sakral Bagi Umat Hindu di 7 Maret 2019

Baca: Pendaftaran UTBK Gelombang I Dibuka Jumat (1/3) Pukul 10.00 WIB - Link Pendaftaran, Syarat & Tahapan

"Saya dan kakak saya jadi penjamin. Ini bentuk dukungan buat orang yang kami sayang," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), mengutip Kompas.com.

Dia pun berharap persidangan dan masalah yang menyangkut ibunya cepat selesai.

Selain itu, ia juga sependapat dengan Ratna bahwa terdapat sejumlah poin dakwaan yang tidak sesuai fakta.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019)
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya. Sekarang tugas kami melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.

"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet di sedang perdana yang disiarkan Kompas TV.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.

Di antaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.

Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.

Baca: Ratna Sarumpaet Pernah Kirim Foto Muka Lebam ke Rocky Gerung, dan Tulis Need You Badly

Baca: Pendaftaran UTBK Sudah Dibuka Jumat 1 Maret 2019 - Perhatikan Syarat, Jadwal dan Tahapan SBMPTN 2019

Fakta-fakta seputar sidang perdana Ratna Sarumpaet:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved