Anggota DPRD Jambi Rame-rame Kembalikan Uang Suap ke KPK, Pengamat Hukum: Itu Tidak Menghapus Pidana
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus korupsi suap RAPDD, mengembalikan uang suapnya ke KPK.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus korupsi suap RAPDD, mengembalikan uang suapnya ke KPK, namun hal itu tidak dapat menghapus pidananya.
Hal itu disanpaikan oleh Pengamat Hukum Bahder Johan, saat dihubungi Tribunjambi.com, sabtu (2/3).
"Soal pengembalian uang yang sudah mereka terima itu, itu tidak akan menghapus pidananya. Akan tetapi oleh hakim bisa dipertimbangkan menjadi hal yang meringankan," kata Bahder.
Baca: Terkait Uang Suap Zumi Zola, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah dari DPRD Provinsi Jambi
Baca: Peneliti Manfaatkan DNA Hiu Putih Sebagai Petunjuk Pengobatan Kanker
Baca: Acara Nasdem di Bungo, Fachrori Umar Ajak Dukung Jokowi Dua Periode
Baca: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang ke KPK, Nilainya di Luar Dugaan
Alasanya, sebut Bahder, dengan pengembalian uang itu kepada negara, berarti mereka itu secara tersirat mengakui apa yang dilakukan.
"Artinya ada kejujuran hati, ketulusan hati mengakui hal itu, itulah oleh hakim bisa jadi menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan, atau mereka dianggap kooperatif," ujar Bahder.
Sementara itu, untuk kasus M Juber satu nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang suap kepada KPK dan belum ditetapkan tersangka menurut Bahder KPK melakukan penanganan perkara secara bertahap. Suatu saat semua yang terlibat dalam kasus ini pasti akan proses.
"KPK menangani perkara ini bertahap, pasti semuanya bakal diperoses," sebutnya.
Disimping itu, mengenai pencekalan terhadap 14 anggota dewan untuk berkunjung ke luar negeri menurut Bahder itu merupakan hal yang biasa. Tujuannya agar menjaga permeriksaan dengan lancar. Ketika dipanggil yang bersangkutan ada di tempat.
"Kalau mengenai kinerja mereka di dewan, selagi mereka berstatus sebagai anggota dewan mereka masih berkewajiban menjalankan kewajibanya sebagai anggota dewan. Tapi persoalanya kan tentunya kita dapat pastikan pikiranya sudah terbagi menghadapi kasusnya dan menjalankan tugasnya di dewan," pungkas Bahder.
Baca: Di Tentang PDIP, Pidato Agus Harimurti Yudhoyono, Sistem Politik Indonesia Tersisa Dua Partai
Baca: Hitungan Menit, Terjadi Belasan Kali Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi
Baca: TRIBUNWIKI - Tips Mendengarkan Musik Secara Aman, Tanpa Harus Rusak Pendengaran
Baca: Sujiwo Tedjo Sebut Pendukung Prabowo Jangan Terlalu Bangga, Tim Jokowi Jangan Minder.