Hitungan Menit, Terjadi Belasan Kali Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi

Dalam kurun waktu 10 menit belasan pengendara roda dua maupun roda empat terpantau melanggar lalu lintas.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Banyak pengendara melanggar lalu lintas meski telah dipasang camera CCTV di beberapa simpang di Kota Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski telah dipasang kamera pemantau di sejumlah simpang dan diberlakukan E Tilang, pelanggaran lalu lintas masih terus terjadi di jalanan Kota Jambi.

Dari pantauan Tribunjambi.com, di pertigaan simpang Mayang, Kota Jambi, dalam kurun waktu 10 menit belasan pengendara roda dua maupun roda empat terpantau melanggar lalu lintas. Padahal di pertigaan ini telah tepasang CCTV pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas untuk dikenakan E Tilang.

Rata-rata pengendara roda dua tersebut melanggar tata tertib lalu lintas dengan menerobos lampu merah serta tidak menggunakan helm. Sementara kendaraan roda empat melanggar dengan masuk dalam ruang henti khusus (RHK) atau zona berhenti khusus sepeda motor saat lampu merah.

Baca: Sandiaga Sebut Rudi Hartono Uno Adalah Caleg dari Partai Pendukung Petahana, Bisa Dimengerti

Baca: Selain Dipresto, Bagaimana Cara Membuat Daging Ayam Kampung Empuk?

Baca: Elektabilitas Turun, Jokowi : Enggak Ada Hujan, Enggak Ada Angin, Tahu-Tahu Anjlok 8 persen

Baca: Sujiwo Tedjo Sebut Pendukung Prabowo Jangan Terlalu Bangga, Tim Jokowi Jangan Minder.

Sahrial, Polisi Lalu Lintas yang bertugas di pos Simpang Mayang saat diwawancarai Tribunjambi.com menyebutkan, setelah dipasangnya kamera pemantau di simpang tersebut, tingkat pelanggar lalu lintas memang cendrung menurun, namun tetap ada pengendara yang nekat.

"Adalah perubahanya sedikit berkurang, tapi tetap masih ada," katanya.

Kata Sahrial, paling banyak pelanggar lalu lintas tersebut adalah kendaraa roda dua yang menerobos lampu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan kaca spion.

"Kalau mobil ada satu-satu, yang masuk RHK saat lampu merah menyala," sebutnya.

Pelanggar yang terpantau melanggar tata tertib lalu lintas oleh kamera CCTV akan dikenakan sanksi E Tilang. "E Tilang sudah berlaku," sebutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved