Uang Ketok Palu
Terkait Uang Suap Zumi Zola, KPK Terima Pengembalian Uang Miliaran Rupiah dari DPRD Provinsi Jambi
Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke KPK
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dana ketok palu atau uang suap yang diserahkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada DPRD Provinsi Jambi sebagian sudah dikembalikan dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Untuk diketahui, uang suap tersebut diserahkan Zumi Zola melalui orang dekatnya karena ada ancaman dari DPRD Provinsi Jambi yang akan memboikot pengesahan RAPBD menajdi APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Memberi uang suap menjadi jalan yang diambil sesuai dengan komunikasi sejumlah oknum di DPRD Provinsi Jambi kepada Zumi Zola melalui orang dekat putra tertua dari alm Zulkifli Nurdin itu.
Baca: 2 Pejabat Pemprov Ini Memilih Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK, Wahyudi Pilih Salami Wartawan
Baca: Cornelis Buston : Jika Tak Ada Uang Ketok Palu, Fraksi PDI-P Ancam Walk Out
Baca: Rudi Wijaya Yakin Tak akan Pake Rompi KPK, Simak Penuturan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini
Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi telah menyerahkan uang total Rp 4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi.
"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri dalam rilis yang terima Tribun, Sabtu (2/3/2019).
Juru Bicara KPK itu menyebut, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang sejenis.
"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata Febri.
KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.
Sebanyak 12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Baca: Sujiwo Tedjo Sebut Pendukung Prabowo Jangan Terlalu Bangga, Tim Jokowi Jangan Minder.
Baca: Budiman Sudjatmiko Sebut Hafal Ilmu Yang Digunakan Tim Prabowo-Sandiaga
Baca: Terungkap Kisah Cinta Prabowo Subianto, Jatuh Cinta Pada Perawat Dan Fakta Menikahi Titiek Soeharto.
Zumi Zola bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.
Uang ketok palu tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara Joe Fandy diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD.