14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang ke KPK, Nilainya di Luar Dugaan

14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka dan saksi yang telah mengembalikan uang suap dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri), Wakil ketua DPRD Chumaidi Zaidi (tiga dari kiri), anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah (kanan) disumpah saat sidang uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dugaan korupsi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Baik tahun 2017 maupun 2018.

Dalam rilis yang disampaikan juru bicara KPK, saat ini ada 14 orang nama anggota DPRD Provinsi Jambi sudah mengembalikan uang yang pernah diterima selama pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

Sampai saat ini, nilai yang berhasil dikumpulkan KPK selama prosea penyidikan mencapai 4,375 Miliar Rupiah.

"14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 Milyar," sebut Jubir KPK Febridiansyah melalui rilisnya pada Sabtu (2/3/2019).

Untuk pengembalian uang ini dilakukan anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.

Febri menambahkan, pihaknya menghargai sikap koperatif anggota legislatif ini. Namun pihaknya masih memberi pertimbangan keriganan untuk yang lainnya mengembalikan uang suap tersebut.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," katanya.

"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," pungkasnya. 

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat pencekalan untuk 13 orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Surat pelarangan keluar negri ini ditujukan untuk 12 orang anggota dan pimpinan di DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu juga ada nama Joe Fandy Yoesman alias Asiang pengusaha dan kontraktor ternama di Jambi yang juga masuk dalam daftar pencekalan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," sebut Febridiansyah, Jubir KPK dalam rilisnya pada Jumat (1/3/2019).

13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri ini sebagai berikut:

1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved