14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang ke KPK, Nilainya di Luar Dugaan

14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka dan saksi yang telah mengembalikan uang suap dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (kiri), Wakil ketua DPRD Chumaidi Zaidi (tiga dari kiri), anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah (kanan) disumpah saat sidang uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 

2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD

3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD

4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar

5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani

6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB

7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP

8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra

9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III

10. E (Elhelwi) Anggota DPRD

11. G (Gusrizal) Anggota DPRD

12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD

13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.

Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.

"Terhitung sejak 28 Desember 2018 Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

TONTON VIDEO: Penemuan Ular di kawasan padat penduduk

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved