Zumi Zola Tuntas, Kini KPK Bidik DPRD Provinsi Jambi, 13 Anggota Dewan dan Pengusaha Lokal Dicekal

KPK memasukkan Zumi Zola ke penjara tahun lalu dalam kasus suap dan gratifikasi. Kini giliran anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta pengusaha

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Fadly
AR Syahbandar, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, saat diperiksa KPK di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Kini Syahbandar beserta 11 rekannya di DPRD Provinsi Jambi dicekal KPK ke luar negeri 

Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi

Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved