Zumi Zola Tuntas, Kini KPK Bidik DPRD Provinsi Jambi, 13 Anggota Dewan dan Pengusaha Lokal Dicekal
KPK memasukkan Zumi Zola ke penjara tahun lalu dalam kasus suap dan gratifikasi. Kini giliran anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta pengusaha
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Zumi Zola ke penjara tahun lalu dalam kasus suap dan gratifikasi.
Usai Zumi Zola, kini giliran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang digarap KPK termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.
Terbaru, 12 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan satu orang pengusaha lokal dicekal ke luar negeri, dan semua yang dicekal ini sudah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasa Korupsi mengeluarkan surat pencekalan untuk 13 orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Surat pelarangan keluar negri ini ditujukan untuk 12 orang anggota dan pimpinan di DPRD Provinsi Jambi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," sebut Febridiansyah, Jubir KPK dalam rilisnya pada Jumat (1/3/2019).
Baca: Tak Ikut Subuh Keliling, 10 Pejabat di Sarolangun Terancan Nonjob
Baca: Preman Besar Jakarta, Hercules Pernah Bergabung Bersama Kopassus, Kebal Ditembak & 16 Kali Dibacok
Baca: Telat Terima Informasi, Pemkab Muarojambi Baru Buka Penerimaan P3K Mei, Siapkan Berkasnya
Baca: Riview Gadget: Kesan Pertama Merasakan Smartphone Tekuk Huawei Mate X, Layarnya Seluas 8 Inci
13 orang yang namanya disebutkan dalam surat pelarangan perjalanan ke luar negeri ini sebagai berikut:
1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.
Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.
"Terhitung sejak 28 Desember 2018 Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
KPK juga menyampaikan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberi keterangan pada kasus ini.
KPK juga memberi ruang agar para tersangka yang ingin mengembalikan uang ketok palu.
"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.
Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga
Baca: Kenapa Makan Nasi Lauk Mi Instan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Perhitungan Kalorinya
Baca: Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Diungkap Pakar Satelit, Begini Analisanya
Baca: Jalan Licin, Mobil Hilang Kendali dan Menghantam Pagar Kantor BPS Tanjab Barat, Kondisinya Remuk
Penetapan Tersangka
Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.
Mereka menyusul Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.
Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi Zola bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi
Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.