Zumi Zola Tuntas, Kini KPK Bidik DPRD Provinsi Jambi, 13 Anggota Dewan dan Pengusaha Lokal Dicekal

KPK memasukkan Zumi Zola ke penjara tahun lalu dalam kasus suap dan gratifikasi. Kini giliran anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi serta pengusaha

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Fadly
AR Syahbandar, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, saat diperiksa KPK di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu. Kini Syahbandar beserta 11 rekannya di DPRD Provinsi Jambi dicekal KPK ke luar negeri 

9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III

10. E (Elhelwi) Anggota DPRD

11. G (Gusrizal) Anggota DPRD

12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD

13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta.

Febridiansyah menyebutkan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan.

"Terhitung sejak 28 Desember 2018 Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

KPK juga menyampaikan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dan jujur dalam memberi keterangan pada kasus ini.

KPK juga memberi ruang agar para tersangka yang ingin mengembalikan uang ketok palu.

"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.

Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga

Baca: Kenapa Makan Nasi Lauk Mi Instan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Perhitungan Kalorinya

Baca: Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Diungkap Pakar Satelit, Begini Analisanya

Baca: Jalan Licin, Mobil Hilang Kendali dan Menghantam Pagar Kantor BPS Tanjab Barat, Kondisinya Remuk

Penetapan Tersangka

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12/2018) sore.

Mereka menyusul Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.

Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.

Sehingga total ada 13 tersangka baru.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved