Oknum Kades Indehoi Dengan ABG di Rumah Dinas, Saat Hamil Diminta Aborsi

Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan.

Editor:
Goo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan.

Oknum kades tersebut diduga menjalin hubungan gelap dengan anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG).

Fakta tentang hubungan gelap sang kades itu, diungkapkan oleh Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.

Ia menjelaskan kepala desa itu berinisial SP.

Sementara kekasih gelapnya adalah YN.

Berikut fakta-fakta hubungan gelapa sang kepala desa dengan gadis idamannya:

Baca: Misteri Supersemar - Kontroversi hingga Tiga Salinan Supersemar yang Beredar, Mana yang Asli?

Baca: Safrial Ikut Tanam Mangrove saat Jumat Bersih di Pelabuhan Roro, Ini Pesan yang Disampaikan

Baca: Sebelum Selamatkan Jambret, Mursida Camat Paal Merah Pernah Viral Amuk Warga yang Buang Sampah

1. Lakukan Persetubuhan

SP adalah seorang kepala desa di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU.

Tidak hanya menjalain asmara, SP dan YN juga sampai diduga melaukan tindak persetubuhan layaknya suami istri.

Dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu.

Tepatnya pada Tahun 2016.

3. Tiga Kali Hubungan Badan

Pada saat persetubuhan terjadi, YN yang masih berstatus anak d ibawah umur.

YN disetubuhi SP sebanyak tiga kali.

4. Di Rumah Dinas

SP dan YN sudah seperti orang yang dimabuk asmara.

Mereka tidak perduli lagi di mana memadu kasih.

Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.

Baca: Demi Kepentingan Bangsa, Keluarga Calon Wakil Presiden Ini Memilih Deklarasi Dukung Pasangan Lain

Baca: Hadiri Rakornas Kewaspadaan Dalam Rangka Pemilu 2019, Ini Pesan Wabup

Baca: Jadwal Liga Italia Pekan ke 26 Jumat-Senin (1-4/3/2019) - Derbi Lazio vs AS Roma, Napoli vs Juventus

5. YN Mengandung

Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.

Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.

 

6. Dugaan Aborsi

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.

Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan mebuat malu.

Terutama di kalangan masyarakat setempat.

Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

7. Lapor Polisi

Malu dan tak puas dengan perbuatan sang kades, YN lalu melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).

Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kasus kepala desa mesum tidak hanya terjadi di NTT.

Baca: Ayah Buruh & Ibu Petani, Haru Usaha Mereka Kuliahkan Rina Muharrami yang Meninggal Sebelum Wisuda

Baca: Ini Bocoran Penampilan Syahrini di Akad Nikah? Syahrini & Reino Kompak Bikin Caption #EnergyOfAkad

Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu di Rumah Dinas hingga Paksa Aborsi, http://kupang.tribunnews.com/2019/03/01/kepala-desa-jalin-hubungan-gelap-dengan-abg-bercumbu-di-rumah-dinas-hingga-paksa-aborsi?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved