VIDEO VIRAL
Sebelum Selamatkan Jambret, Mursida Camat Paal Merah Pernah Viral Amuk Warga yang Buang Sampah
Sebelum aksinya yang viral karena menyelamatkan jambret yang hendak dibakar massa, Camat Paal Merah, Kota Jambi Mursida juga pernah viral
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum aksinya yang viral karena menyelamatkan jambret yang hendak dibakar massa, Camat Paal Merah, Kota Jambi Mursida juga pernah viral karena memarahi warga yang buang sampah sembarangan.
Mursida Camat Paal Merah, Kota Jambi viral beberapa hari terakhir Seorang jambret akan dibakar massa, namun seorang camat perempuan berteriak-teriak menyelamatkannya.
Video Camat Paal Merah selamatkan jambret itu viral.
Aksi terbaru kali ini, Camat Paal Merah selamatkan jambret yang nyaris diamuk dan dibakar massa.
Ini bukan kali pertama Mursida viral di medsos.
Sebelumnya, viral video Camat Paal Merah marah-marah kepada warga yang membuang sampah Tak Patuhi aturan.
Senin (17/12) Camat Paal merah, Mursida mengamuk disekitar jalan Paal merah, Kota Jambi.
Hal ini karena warga perbatasan kota jambi dan Muaro Jambi membuang sampah sembarangan di sekitar jalan Paal merah.
Dirinya memergoki langsung warga yang membuang sampah tersebut.
Baca: Ayah Buruh & Ibu Petani, Haru Usaha Mereka Kuliahkan Rina Muharrami yang Meninggal Sebelum Wisuda
Baca: Ariel NOAH Ditolak Pevita Pearce? Ternyata Ini Latar Belakang Keluarga Dua Artis Ngetop Itu
Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya
Baca: Keluarga Sandiaga Uno di Gorontalo Deklarasi Dukungan untuk Jokowi, Bongkar-bongkaran Alasan
Baca: Ini Bocoran Penampilan Syahrini di Akad Nikah? Syahrini & Reino Kompak Bikin Caption #EnergyOfAkad
Sambil berteriak ia mengatakan, "Ambil semua sampah yang dibuang tadi, dan semua sampah yang berserakan ini sebagai hukuman," kata Mursida.
Mursida juga menanyakan dimana alamat rumah warga yang membuang sampah tersebut.
Dalam video yang beredar tersebut warga menyebut bahwa dirinya tinggal di perbatasan kota Jambi dan Muaro Jambi.
"Kalau mau buang sampah, buang sesuai jamnya dan tempatnya," katanya.

Sementara itu walikota Jambi, Syarif Fasha bahwa Pemkot Jambi akan segera menegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, bukan di TPS.
Ini sesuai dengan Perda Sampah dimana masyarakat akan disanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.