Kasus Inses

Tiga Pelaku Kasus Inses Disarankan Mendapat Hukuman Kebiri Kimiawi, Kak Seto Tak Ingin Terulang Lagi

Tiga orang tersangka pelaku Kasus Inses di Pringsewu Provinsi Lampung disarankan agar hukuman kebiri secara kimiawi. Simak penjelasan Kak Seto

Editor: Suang Sitanggang
Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (kedua kanan) meninjau rumah AG, korban rudakpaksa oleh ayah dan dua saudara kandungnya (kasus inses), di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019. 

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (*)

Baca: Pasukan Elite SAS Inggris Temukan 50 Kepala Budak Seks ISIS di Tong Sampah

Baca: Piala Asia U-23 Belum Dimulai, Media Vietnam Heboh Sebut Indonesia Panggil Pemain Asing ke Skuat Tim

Baca: Pemain Timnas U-22 Indonesia Disambut Presiden Joko Widodo di Istana, Osvaldo Curhat Ingin Kuliah

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul http://lampung.tribunnews.com/2019/02/28/kak-seto-sarankan-satu-keluarga-pelaku-inses-di-pringsewu-dikebiri-kimiawi?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved