Berita Jambi

33 Napi di Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Alasannya Beresiko Tinggi

33 narapidana asal Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah secara bertahap

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jateng/Adi Prianggoro
Seorang petugas Lapas Nusakambangan siap siaga menjaga lembaga permasyarakatan. Ditjen Pemasyarakatan secara total memindahkan 1.300 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 33 narapidana asal Jambi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakata atau Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Alasannya 33 narapidana itu memiliki resiko tinggi (high risk) karena memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman di Lapas Jambi.

Napi yang dipindah ke Lapas Nusakambangan berasal dari seluruh lapas di Provinsi Jambi namun pemindahannya dilakukan serentak dari Lapas Kelas IIA Jambi.

Pada Jumat (22/8/2025), sebanyak 25 narapidana sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

25 napi yang dipindahkan terdiri dari 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika dan 4 orang kasus pembunuhan.

Untuk diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan secara total memindahkan 1.300 narapidana kategori high risk atau berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Pelaku Begal Ojol di Jambi Ditangkap, Manda Jual Motor Driver Ojol ke Merangin

Baca juga: Warga Pulau Pandan Ketakutan, Tak Lagi Demo di PLTA Kerinci Jambi, Ngaku Diancam Ditangkap

Pemindahan narapidana ini dilakukan secara bertahap.

Pekan lalu, ada 196 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Rinciannya 57 narapidana dari Kepulauan Riau, 55 narapidana dari Jawa Barat, 33 napi dari Jambi, 4 dari Sumatera Barat, 6 napi dari Sumatera Utara, 21 napi dari Sumatera Selatan dan 3 napi dari Riau.

Pemindahan napi ini dilakukan tanggal 22 dan 23 Agustus 1025 dengan pengawalan ketat.

Menurut Mashudi, proses pengawalan dan pemindahan melibatkan tim gabungan, mulai dari pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, kepolisian, hingga petugas pemasyarakatan dari masing-masing wilayah. 

Mashudi menegaskan, narapidana high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di beberapa Lapas Super Maximum Security maupun Maximum Security. 

Di sana, mereka akan menjalani pembinaan khusus dan pengamanan ekstra sesuai kategori yang ditentukan dari hasil asesmen.

“Target dan harapan kami, Nusakambangan akan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” ucap Mashudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved