Kasus Inses

Tiga Pelaku Kasus Inses Disarankan Mendapat Hukuman Kebiri Kimiawi, Kak Seto Tak Ingin Terulang Lagi

Tiga orang tersangka pelaku Kasus Inses di Pringsewu Provinsi Lampung disarankan agar hukuman kebiri secara kimiawi. Simak penjelasan Kak Seto

Editor: Suang Sitanggang
Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (kedua kanan) meninjau rumah AG, korban rudakpaksa oleh ayah dan dua saudara kandungnya (kasus inses), di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang tersangka pelaku Kasus Inses di Pringsewu Provinsi Lampung disarankan agar hukuman kebiri secara kimiawi.

Kasus Inses terjadi mulai Agustus 2019 yang dilakukan oleh ayah kandung kepada putrinya. Dua pelaku lain dari Kasus Inses ini adalah kakak dan adik korban.

Gadis penyandang disabilitas itu dipaksa berhubungan intim sebanyak 40 kali oleh ayahnya.

Baca: Kasus Inses - Gadis Penyandang Disabilitas Jadi Korban, Komnas Perlindungan Anak Turun ke Lokasi

Baca: Kasus Inses - Gadis Muda Ini Dirudapaksa Ratusan Kali Oleh Tiga Orang Dekat Setelah Ibu Meninggal

Baca: Doyan Tonton Film Dewasa, Remaja Ini Berhubungan Intim dengan Kambing dan Sapi, Kakak Turut Digarap

Kakak dan adiknya pun turut memaksa melakukan dan perbuatan mereka lebih sering dari ayahnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi alias Kak Seto menyarankan para pelaku dalam Kasus Inses di Pringsewu ini diberi hubuman kebiri kimiawi.

 "Kami mohon dalam konteks rehabilitasi, pelaku dewasa ini supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta sendiri rehabilitasi kasastri (kebiri) secara kimiawi," ujar Seto saat menemui Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019.

Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi daripada yang belum pernah melakukan inses.

Oleh karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku melakukan perbuatannya kembali. 

Apalagi, kata dia, jika anak-anak pelaku inses tersebut berkeluarga, dikhawatirkan mereka juga melakukan inses terhadap anak-anaknya.

Dalam hal kastrasi kimiawi, tambah dia, konteksnya adalah rehabilitasi. 

Tersangka

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Baca: Prabowo Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Tak Suka Padanya

Baca: Ayah Kandung Pelintir Tangan Bayinya Usia 10 Bulan Hingga Patah

Baca: Pasar Talang Banjar Dibahas, Pembeli dan Pedagang di Pinggiran Jalan Akan Didenda

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved