Kasus Inses
Tiga Pelaku Kasus Inses Disarankan Mendapat Hukuman Kebiri Kimiawi, Kak Seto Tak Ingin Terulang Lagi
Tiga orang tersangka pelaku Kasus Inses di Pringsewu Provinsi Lampung disarankan agar hukuman kebiri secara kimiawi. Simak penjelasan Kak Seto
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang tersangka pelaku Kasus Inses di Pringsewu Provinsi Lampung disarankan agar hukuman kebiri secara kimiawi.
Kasus Inses terjadi mulai Agustus 2019 yang dilakukan oleh ayah kandung kepada putrinya. Dua pelaku lain dari Kasus Inses ini adalah kakak dan adik korban.
Gadis penyandang disabilitas itu dipaksa berhubungan intim sebanyak 40 kali oleh ayahnya.
Baca: Kasus Inses - Gadis Penyandang Disabilitas Jadi Korban, Komnas Perlindungan Anak Turun ke Lokasi
Baca: Kasus Inses - Gadis Muda Ini Dirudapaksa Ratusan Kali Oleh Tiga Orang Dekat Setelah Ibu Meninggal
Baca: Doyan Tonton Film Dewasa, Remaja Ini Berhubungan Intim dengan Kambing dan Sapi, Kakak Turut Digarap
Kakak dan adiknya pun turut memaksa melakukan dan perbuatan mereka lebih sering dari ayahnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi alias Kak Seto menyarankan para pelaku dalam Kasus Inses di Pringsewu ini diberi hubuman kebiri kimiawi.
Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi daripada yang belum pernah melakukan inses.
Oleh karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku melakukan perbuatannya kembali.
Apalagi, kata dia, jika anak-anak pelaku inses tersebut berkeluarga, dikhawatirkan mereka juga melakukan inses terhadap anak-anaknya.
Dalam hal kastrasi kimiawi, tambah dia, konteksnya adalah rehabilitasi.
Tersangka
Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).
Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.
Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.
Baca: Prabowo Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Tak Suka Padanya
Baca: Ayah Kandung Pelintir Tangan Bayinya Usia 10 Bulan Hingga Patah
Baca: Pasar Talang Banjar Dibahas, Pembeli dan Pedagang di Pinggiran Jalan Akan Didenda
Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18/korban), dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.
Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.
Motif SA dan YG tak jauh berbeda. Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG, keduanya kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.
Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018.
Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.
AG lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.
Tak dinyana, AG diperlakukan tak beradab.
Ketiganya tega mencabuli AG berkali-kali.
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
Baca: Pasukan Elite SAS Inggris Temukan 50 Kepala Budak Seks ISIS di Tong Sampah
Baca: Piala Asia U-23 Belum Dimulai, Media Vietnam Heboh Sebut Indonesia Panggil Pemain Asing ke Skuat Tim
Baca: Pemain Timnas U-22 Indonesia Disambut Presiden Joko Widodo di Istana, Osvaldo Curhat Ingin Kuliah
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (*)
Baca: Pasukan Elite SAS Inggris Temukan 50 Kepala Budak Seks ISIS di Tong Sampah
Baca: Piala Asia U-23 Belum Dimulai, Media Vietnam Heboh Sebut Indonesia Panggil Pemain Asing ke Skuat Tim
Baca: Pemain Timnas U-22 Indonesia Disambut Presiden Joko Widodo di Istana, Osvaldo Curhat Ingin Kuliah
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul http://lampung.tribunnews.com/2019/02/28/kak-seto-sarankan-satu-keluarga-pelaku-inses-di-pringsewu-dikebiri-kimiawi?page=all.