Surat KPU Ancam Sembilan Caleg di Sarolangun dan Merangin Jadi TMS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan surat no 270 tanggal 13 Februari 2019.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan surat no 270 tanggal 13 Februari 2019. Surat ini khusus menyoroti polemik DCT di Sarolangun dan Merangin. Surat KPU RI No 270 ini diterbitkan menjawab surat dari KPU Provinsi Jambi No 49 tanggal 17 Januari 2019.
Dalam konsideran surat KPU RI tersebut dengan jelas menjawab polemik yang selama ini terjadi di Provinsi Jambi.
Pada angka satu diterangkan, Pasal 7 ayat (1) huruf a peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dalam peraturan KPU nomor 31 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota mengatur antara lain bahwa calon anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir wajib untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota.
Baca: Pria 74 Tahun di Jambi Pilih Akhiri Hidupnya dengan Sadis, Ditemukan di Kamar Nenek
Baca: 17 Adegan Diperagakan FA Dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Legok 2017 Silam
Baca: Tak Terima Dituduh Mencuri Sabu, Pelaku Tikam Leher Korban: Sukri Tergeletak di Dapur
Baca: Dapat Ilmu dari Jawa, Sukirno Mampu Buat Kayu Bermacam Bentuk
Lalu pada angka dua, berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 maka KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) bagi calon anggota DPR DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota yang diajukan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir jika calon bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR DPRD provinsi antara DPRD kabupaten kota.
Pada angka tiga, berdasarkan surat ketua KPU nomor 1275 tanggal 15 Oktober 2018 perihal tahapan pasca penetapan DCT menjelaskan bahwa DCT anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat berubah apabila calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Lalu, pada angka empat, memperhatikan kondisi sebagaimana tersebut pada angka 2 KPU Sarolangun menetapkan status calon atas nama H Muhammad Syaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis, Aang Purnama, Azakil Azmi, Cik Marleni, Mulyadi, dengan memedomani ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 3.
Terhadap terbitnya surat KPU ini Fahri, Ketua KPU Sarolangun, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal surat KPU RI tersebut. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan memenuhi isi surat tersebut.
"Surat tersebut memang ada. Dan kami belum tau kapan akan melaksanakannya,"ungkap Fahri.
Fahri sendiri mengatakan mereka tetap melakukan beberapa upaya. Sebab, mereka juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum memenuhi apa maksud surat KPU RI tersebut.
"Saat ini kami masih dalam upaya dan langkah-langkah. Belum bisa dipastikan bagaimana nantinya," ujar Fahri.
Baca: Banjir Bandang Terjang Dusun Air Tenang Kerinci, Tanaman Perkebunan Warga Rusak
Baca: Tiga Pegawai Dishub Tanjab Timur Diangkut BNN, Begini Tanggapan Pimpinannya
Baca: Dana Kampanye BPN Sudah Rp 134 Miliar, Sumbangan Sandiaga Uno Lebih Besar dari Prabowo
Baca: WNA Bisa Punya e-KTP dan Mencoblos? Kemenkumham Sebut Boleh, dengan Syarat
Sementara itu, Iron Syahroni ketika di konfirmasi Tribun mengungkapkan hal senada. Bahwa dirinya juga menerima surat tersebut. Dan mereka juga tengah mengupayakan beberapa dokumen penunjang sebelum memenuhi isi surat tersebut.
"Kalau memang begitu surat dari KPU RI. Tentu kita akan patuhi. Tetapi sebelum itu kami juga akan melakukan persiapan persiapan," ungkap Iron Syahroni.
Iron Syahroni sendiri mengakui bila yang mereka persiapkan terkait dokumen dokumen yang akan mendukung mereka ketika langkah mereka mengikuti isi surat KPU No 270 itu mendapatkan menentangnya.
"Bila nanti terjadi gugatan. Maka kami juga telah memiliki pegangan dan persiapan secara hukum," terang Iron Syahroni.
Untuk di Merangin sendiri ada nama Fauzi Yusuf dan Zamzami Rahman.