Surat KPU Ancam Sembilan Caleg di Sarolangun dan Merangin Jadi TMS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan surat no 270 tanggal 13 Februari 2019.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

Akan tetapi baik Fahri dan Iron Syahroni sama sama tidak bisa memastikan kapan eksekusi terhadap surat KPU RI tersebut dilakukan.

Sementara itu, Wein Arifin Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa mereka akan memantau pelaksanaan surat tersebut. Khususnya KPU Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

"Bawaslu akan memantau penegakan surat tersebut. Khususnya di KPU Merangin dan Sarolangun," ucapnya.

Lantas apakah ada kemungkinan munculnya gugatan baru terhadap KPU. Wein mengatakan bahwa peluang itu tetap ada.

Baca: Harga Kaca Film Premium untuk All New Livina 2019 dan Mitsubishi Xpander, Mulai V-Kool, Llumar & 3M

Baca: Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang Kebakaran, Terpaksa Sewa Genset

Baca: Inilah Lowongan Kerja 2019 BUMN - PT Telkomsigma Tangerang

Baca: Jadi Tim Tak Terkalahkan, Rekor Melimpah Timnas U-22 Indonesia Usai Juarai Piala AFF U-22 di Kamboja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved