Tak Terima Dituduh Mencuri Sabu, Pelaku Tikam Leher Korban: Sukri Tergeletak di Dapur
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Polresta Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Polresta Jambi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2107 silam di Mapolresta Jambi, Rabu (27/2).
Reka ulang ini menghadirkan lima orang saksi, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Jambi.
Kasus pembunuhan itu menewaskan Syukri, warga Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Tersangka pelakunya, FA teman korban.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming MNC TV Home United vs PSM Makassar, AFC CUP 2019
Baca: SESAAT LAGI! Garuda Select vs Gilingham FC U-17, Live Streaming Supersoccer TV, Kick Off 19.00
Baca: WNA Bisa Punya e-KTP dan Mencoblos? Kemenkumham Sebut Boleh, dengan Syarat
Terungkap ada 17 adegan diperagakan tersangka. Kejadian bermula saat korban menuduh FA mencuri sabu miliknya.
"Kejadian di kawasan Lorong Bendera RT 19 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 30 Desember 2017 pukul 13.00 WIB, " jelas Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja
Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, terjadilah perkelahian antar keduanya.
"Dan pada adegan ke 7 tersangka menikam korban di bagian leher sebelah kanan menggunakan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka," jelasnya.
Baca: SEDANG BERTANDING! Home United vs PSM Makassar di Piala AFC 2019, Sekarang Laga Berjalan Sengit
Baca: 4 Hari Lagi! The Executive Beri Diskon Besar-besaran, Up to 80 Persen
Baca: Dana Kampanye BPN Sudah Rp 134 Miliar, Sumbangan Sandiaga Uno Lebih Besar dari Prabowo
Setelah mendapat tikaman, korban melarikan diri ke warung milik Karmelia, dan korban berlindung di belakang saksi Siti Zainap.
"Saat itu, tersangka masih mencoba mengejar korban, dan saksi Zainap menghadang tersangka, dan menyuruh korban masuk warung," jelasnya.
Melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga.
Baca: Janji Prabowo Sehari Setelah Terpilih, Boyong Habib Rizieq Shihab ke Indonesia
Baca: Tiga Pegawai Dishub Tanjab Timur Diangkut BNN, Begini Tanggapan Pimpinannya
Baca: Sah Suami Istri, Ini Perbandingan Sumber Kekayaan Syahrini dan Reino Barack, Pengusaha vs Artis
"Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat korban sudah tergeletak di dapur," jelasnya.
Pada adegan 16 korban dibawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor dan korban meninggal dunia di rumah sakit.
Setelah 2 tahun menjadi DPO, akhirnya tersangka ditangkap di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
\Penangkapan dilakukan pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Kasrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan TMMD ke 104 di Kodim 0417/Kerinci
Baca: Kades Sungai Ning Silaturahmi ke Posko Satgas TMMD ke 104 Kodim 0417/Kerinci
Baca: Mayat Mahasiswi UPN Dibonceng Pelaku ke Magelang, Kenal di Medsos
"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dly)