Wanita Ini Dilecehkan dan Dipukuli dengan Palu dan Obeng oleh Pacarnya, Korban Lain Berjatuhan
Bahkan nyaris mati ketika mantan pacarnya yang kejam memukulnya sampai tenggorokannya "roboh".
Dia mulai melecehkannya hanya dua bulan setelah pacaran.
Baca: Video 15 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kejadian Sejak Pukul 15.30 WIB
Baca: Ingat Melinda, Pelantun Lagu Cinta Satu Malam? Pernah Dipoligami Pejabat, Penampilannya Sekarang
Baca: Pria Ini Kirim Surat Protes ke Presiden Jokowi Karena tak Lulus PNS, Padahal Sudah Lulus SKD-SKB
Dua tahun kemudian, dia hamil dan menikah dengannya, wanita itu mengira bayinya akan mengubah sikap pacarnya.
Tapi faktanya tidak, dia terus memukulinya, bahkan ketika dia mengandung bayi mereka.
Wanita-wanita ini hanyalah dua dari banyak korban kekerasan dalam pacaran.
Sayangnya, banyak yang masih enggan melaporkan pelaku kekerasan dan tetap berada dalam hubungan "beracun" selama bertahun-tahun.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan banyak korban telah dikondisikan untuk percaya bahwa mereka tidak dapat meninggalkan hubungan semacam itu.
Mereka merasa tidak berdaya, tidak punya tempat untuk pergi dan tidak ada yang dapat dimintai bantuan.
Pada sebuah acara untuk memperingati ulang tahun Pave (sebuah organisasi nirlaba yang mempromosikan hubungan yang sehat) yang ke-20, Shanmugam mengatakan, "Terlalu banyak kasus yang serupa. Kita harus menghentikan ini."
Shanmugam merujuk pada penelitian 2012 oleh Pave yang menunjukkan satu dari tiga orang yang belum menikah di Singapura, yang berusia 15 hingga 34 tahun, telah menghadapi beberapa bentuk pelecehan dalam hubungan mereka, dari verbal hingga fisik dan 5eksual.
Dia menambahkan bahwa dari ini, dua pertiga memiliki hubungan kasar pertama mereka di usia remaja, dan satu dari lima dilecehkan saat masih berpacaran.
Karena para korban yang belum menikah tidak dapat mengajukan perintah perlindungan pribadi di bawah Piagam Wanita, akan butuh beberapa waktu bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan melalui "Protection from Harassment Act" (Poha), kata Shanmugam.
"Tetapi ini akan segera berubah," tambahnya.
"Perubahan yang kami lakukan pada hukum, apakah di bawah Poha atau KUHP, mengakui bahwa orang-orang membutuhkan keadilan yang cepat."
Poha, yang disahkan pada tahun 2014 untuk mencakup bidang-bidang seperti intimidasi dan pelecehan 5eksual, akan diubah dalam beberapa bulan mendatang.
Baca: Ternyata Bulan Lahir Bisa Tunjukkan Masa Depan Lho! Kalian Lahir Bulan Apa?
Baca: Ayah Pemuda yang Tewas Loncat dari Transmart Lampung Ungkap Sosok Polwan, Diduga Penyebab Bunuh Diri
Baca: Istri Pertama Suami Bella Luna Akan Gugat Secara Pidana, Sebut Tak Pernah Cerai, Ada Dua Buku Nikah
Perubahan tersebut termasuk pengaturan Perlindungan baru dari Pengadilan Pelecehan, dari mana mereka yang berisiko kekerasan dapat mencari perlindungan hukum seperti perintah perlindungan yang dipercepat dalam waktu 24 jam.