Pria Ini Kirim Surat Protes ke Presiden Jokowi Karena tak Lulus PNS, Padahal Sudah Lulus SKD-SKB
Namanya tak masuk dalam daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos sebagai PNS, WD merasa kecewa dan melayangkan protes ke presiden Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - Namanya tak masuk dalam daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos sebagai PNS, WD merasa kecewa dan melayangkan protes ke presiden Joko Widodo (Jokowi).
WD asal Kabupaten Madiun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo setelah panitia seleksi menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat alias gugur dalam pemberkasan.
WD itu tidak terima karena sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
WD pun memutuskan mengirimkan surat keberatan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan ke Bupati Madiun, Gubernur Jatim, Komisi ASN, Menpan RB, hingga Presiden Joko Widodo.
"Surat keberatan itu saya kirim Rabu (20/2/2019) yang saya tujukan ke Sekda Kabupaten Madiun dengan tembusan Bupati, Gubernur Jatim, Mendagri, Menpan-RB, Komisi ASN, hingga Presiden RI," kata WD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Baca: Ingin Liburan Gratis di Pulau Belitung, Bangkok dan Hongkong? Ini Program Menarik Hotel BW Luxury
Baca: Tanaman Rahasia Samurai Jepang Ini Ternyata Tumbuh Subur Di Indonesia
Baca: Dari Putung Rokok hingga Plastik, Ini 5 Jenis Sampah Terbanyak di Bumi
Alumnus Universitas Negeri Surabaya ini merasa keberatan lantaran sejak awal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun tidak menginformasikan terkait kekurangan persyaratan akreditasi selama proses pemberkasan.
Persoalan itu baru diketahui setelah dirinya bersama sembilan CPNS dinyatakan gugur karena masalah akreditasi program studi. WD mengaku ingin mencari keadilan terkait keputusan panitia seleksi CPNS Kabupaten Madiun.
Baginya, persoalan itu tidak akan terjadi apabila BKD Kabupaten Madiun memberikan informasi sejak seleksi administrasi. "Saya ingin mencari keadilan. Kenapa dari awal BKD tidak memberitahukan tentang apa yang harus saya lengkapi terkait akreditasi saya, padahal di awal juga sudah ada seleksi administrasi.
Di tahap itu saya dinyatakan lulus. Untuk itu, saya berpikir berarti tidak ada masalah dengan akreditasi saya," kata WD.
Bahkan, sebelum dia bersurat, pihak universitas sudah mencoba memberikan klarifikasi kepada BKD Kabupaten Madiun. Namun, pertemuan antara pihak kampus dan BKD tidak menemukan titik temu.
"Saat itu ada pertemuan BKD dengan utusan Rektor Unesa, tetapi tidak ada titik temu. Surat keberatan itu saya buat setelah berkoordinasi dengan biro hukum universitas," kata WD.
Baca: Tahu Buah Ini? Disebut Buah Parijoto, Miliki Beragam Manfaat Mulai Kolesterol hingga Susah hamil
Baca: Populasi Gajah Menurun, Dibantai Dan Dibuat Produk Makanan Kaleng
Baca: Aksi Algojo yang Mengerikan Eksekusi Lebih 20 Orang: Pernah Salah Gantung, Ini Kisahnya
Dia menambahkan, saat pengumuman kelulusan integrasi SKD dan SKB, dia dinyatakan lulus. Untuk itu, dia harus mengikuti seleksi tahap pemberkasan. Saat penyerahan berkas, petugas verifikasi menyampaikan bahwa ada kekurangan berkas sehingga pihak panitia akan menghubungi.
Tak disangka, panitia memberikan pengumuman dirinya tidak memenuhi syarat karena masalah akreditasi.
Padahal, sejak awal tidak ada pemberitahuan mengenai berkas yang harus dilengkapi terkait akreditasi. Bupati Madiun Ahmad Dawami menyatakan tidak mempermasalahkan jika CPNS yang diyatakan gugur bersurat hingga ke Presiden. Pasalnya, sebelum diumumkan, dia sudah menanyakan BKD selaku panitia seleksi CPNS sesuai tidaknya keputusan tersebut.
"Saya sudah tanya BKD apakah sudah yakin betul. Kalau sudah yakin, tidak apa-apa. Hal terpenting panitia harus yakin keputusan itu betul," kata Ahmad saat ditemui di pendopo Graha Muda Kabupaten Madiun, Jumat.
Baca: BW Luxury Jambi Buka Pameran Wedding Terbesar di Jambi, Ini Tanggal dan Waktunya
Baca: Pasukan Khusus TNI AL Denjaka yang Misterius: Sering Bikin Navy Seal AS Melongo
Baca: VIRAL - Misteri Anjing Penderita Kanker Tampak Sedih Dengan Balon Bertuliskan Kalimat Haru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dinyatakan Gugur, CPNS Kirim Surat ke Presiden Jokowi", https://regional.kompas.com/read/2019/02/23/07004281/tak-terima-dinyatakan-gugur-cpns-kirim-surat-ke-presiden-jokowi.