Ancam Pakai Keris, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Selama 3 Tahun di Jambi

"Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016. Pelaku dilaporkan oleh paman korban, atas laporan ini kita lakukan penangkapan di rumah tersangka,"

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/dedi nurdin
Tersangka rudapaksa diamankan di Polresta Jambi 

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, serta maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orangtuanya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun," kata Kasatreskrim.

Catatan: Melati merupakan nama samaran, bukan nama korban sebenarnya.

Baca: Istri Pergi 1 Tahun karena KDRT, Anak Kandung yang Masih SMP jadi Korban Rudapaksa Suami

Baca: Link Live Streaming Hong Kong Open 2018 - Perang Saudara di Semifinal, Marcus/Kevin vs Ahsan/Hendra

Baca: Lowongan Kerja BUMN yang Buka Pendaftaran hingga November 2018, Daftar 5 Perusahaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved