Istri Pergi 1 Tahun karena KDRT, Anak Kandung yang Masih SMP jadi Korban Rudapaksa Suami

Kisah ini benar-benar terjadi di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Seorang ayah tega merenggut 'kehormatan' anak kandungnya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi korban rudapaksa. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kisah ini benar-benar terjadi di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Seorang ayah tega merenggut 'kehormatan' anak kandung sendiri

Seorang siswi SMP Mawar (14) (bukan nama sebenarnya; red) yang merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, menjadi korban kelakuan tak bermoral ayah kandung.

Gadis belia yang masih duduk di SMP itu, direngut 'kehormatannya' oleh ayah kandungnya.

SK, ayah kandungnya, mengauli anaknya lantaran sang istri sudah satu tahun meninggalkannya.

Istri SK pergi karena kerap mendapatkan kekerasan suami.

Sejak sang ibu pergi dari rumah, Mawar dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat sang ayah, mengantikan ibunya.

Baca: Cara Mengecek Peluang Lolos SKD CPNS 2018 Dalam Sistem Ranking

Baca: Teroris Tewas Bersandar di Pundak Pramugari, Kisah Kopassus Bebaskan Sandera Pesawat Woyla

Baca: Link Live Streaming Vidio.com Sriwijaya FC Vs PS TIRA, Mulai Pukul 15.30 WIB

Berdasarkan penuturan saat jumpa pers di Mapolres Muarojambi beberapa waktu lalu, Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro mengatakan laporan itu masuk ke polisi pada Minggu (7/11).

Kakek dari Mawar melaporkan tindakan bejat SK.

"Tindakan ini dilakukan sejak tahun 2016 hingga terakhir kali pada hari Jumat, 5 Oktober 2016 sekira pukul 01.00 pagi, di dalam kamar rumah korban yang berada di Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi," tuturnya.

Kronologi kejadian

Kasatreskrim mengatakan ronologi kejadian pada hari Jumat, (5/11) sekira pukul 01.00 pagi. Saat itu Mawar sedang tidur di kamar korban yang kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban.

Ilustrasi Korban Rudapaksa
Ilustrasi Korban Rudapaksa (TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS)

"Saat itulah pelaku langsung melakukan perbuatan bejat tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bukan yang pertama kalinya, tapi sudah berkali-kali," tuturnya.

"Kemudian korban menceritakan kepada sang bibi yang kemudian bibi korban menceritakan kepada kakek korban, yang kemudian melapor ke kita," kata AKP Afrito.

AKP Afrito mengatakan atas laporan dari kakek korban, kemudian pada 23 Oktober 18, polisi mengamankan pelaku di rumahnya. Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved