Tindak Asusila Kepala Desa di Bungo Hamili Seorang Janda, Warga Tak Terima Lalu Segel Kantor Desa
Rio atau Kepala Desa Sekar Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang SI diduga telah menghamili seorang janda berinisial E (31).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Belum lama ini, Komisi I DPRD Bungo bersama dinas PMD, BPD, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Dusun Sekar Mengkuang juga telah melakukan pertemuan di gedung Banmus DPRD Bungo, Senin (11/2/2019).
Dari hasil pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz itu, setidaknya ditarik kesimpulan, pihak terkait harus segera melengkapi berkas administrasi pengunduran diri datuk rio dan tetap pada prosedural yang berlaku.
Dibahas di DPRD
Komisi I DPRD Kabupaten Bungo menggelar pertemuan bersama BPD, pemangku adat, dan pemuda Dusun Sekar Mengkuang, Senin (11/2/2019).
Pertemuan itu membahas klarifikasi tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan rio Dusun Sekar Mengkuang, SI terhadap seorang janda berinisial E.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Bungo, Almahfuz, pertemuan tersebut berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bungo.
"Adapun kesimpulan yang dapat saya sampaikan hari ini, yang pertama segera ditindaklanjuti kelengkapan berkas administrasi soal pengunduran diri dari rio Dusun Sekar Mengkuang. Kedua, kembali pada prosedural di DPRD," katanya.
Baca: VIDEO: Menteri Susi Kunker ke Kerinci, Ini Agendanya Selama 2 Hari di Kota Sakti
Baca: VIDEO: Kenalkan Kehidupan Luar, Komunitas SEAD Jambi Ajak Anak SAD Jalan-jalan
Baca: Fachrori Umar Akan Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Ini Jadwalnya
Baca: 23 Anggota DPRD Provinsi Jambi Akan Diperiksa KPK Mulai Besok
Baca: Dapat Bantuan Rp 2,9 Miliar dari Pusat, Pemkab Tanjab Barat Bakal Bangun Dua Pasar Tradisional Ini
"Dengan melengkapi, pertama, surat pengaduan ke DPRD, sebagai dasar untuk menindaklanjuti kasus ini. Kedua, surat keputusan BPD tentang pmberhentian rio, sekaligus usulan untuk Pjs (pejabat sementara) rio," lanjut Almahfuz.
Setelah lengkap, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membuat keputusan akhir. Keputusan itu terkait apa yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bungo, Marwilisman AR mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat keputusan dari BPD. Namun, lebih dari itu, pihaknya justru lebih mengharapkan pencegahan, agar kejadian serupa tidak terjadi ke depannya.
"Kita menginginkan bagaimana cara menangkal ke depannya. Sebagaimana yang disebutkan, satu bulan setelah pemberithuan dari camat, harus diberhentikan," katanya.
Disampaikannya dalam forum itu, rio yang bersangkutan diberhentikan sejak tanggal 6 Februari 2019. Sehingga, dia bilang, keputusan itu harus bulat sebelum tanggal 6 Maret 2019.
Anggota BPD Dusun Sekar Mengkuang, M Thahir menambahkan, SI memang telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun, pengunduran itu ditarik kembali dengan adanya surat tandingan.
"Rio yang bersangkutan, sudah mengundurkan diri. Tapi ditarik kembali. Alasannya, adanya surat tandingan yang dibuat oleh rio itu," bebernya.
Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan rapat. Kata dia, pihaknya akan segera melengkapi kelengkapan yang diminta sebagaimana yang disebutkan dalam kesimpulan rapat.
Baca: Beberapa Jam Diguyur Hujan, Wilayah Air Hangat Timur Langsung Terendam Banjir
Baca: Jadi Tersangka, Muhammadiyah Mundur dari Kursi DPRD, Ini Sosok Perempuan Penggantinya
Baca: Demi Istri dan Dua Anaknya, Harmoko Andalkan Kaki Palsu untuk Bertahan Hidup
Baca: Lulus Tes CPNS, Dokter Ahli di Kota Jambi Ini Justru Pilih Mundur, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Segini Gaji Wakil Ketua DPRD Merangin yang Ditahan Sekwan, Jumlahnya Capai Ratusan Juta